Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 1
Menyesuaikan nama dan kelas jabatan sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Penyesuaian nama dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan peta jabatan, pengangkatan pegawai dalam jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, pengembangan pegawai, mutasi pegawai dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja.
Pasal 3
Apabila dalam penyesuaian dimaksud tidak diperlukan pengangkatan dalam literatur jabatan yang baru, maka penyesuaian tunjangan kinerja dengan kelas jabatan yang baru dilakukan terhitung mulai sejak perhitungan kinerja bulan Februari 2017 yang tempo dan prosedur pembayarannya disesuaikan dengan ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pasal 4
Apabila dalam penyesuaian dimaksud diperlukan pengangkatan dalam literatur jabatan yang baru, maka penyesuaian tunjangan kinerja dengan nama dan kelas jabatan yang baru dilakukan terhitung mulai sejak pegawai yang bersangkutan menduduki jabatan yang baru sesuai
dengan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan serta tempo dan prosedur pembayarannya disesuaikan dengan ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Badan ini, maka Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Kep-77/K.BNPT/11/2012 tentang Kelas Jabatan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 Juli 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUHARDI ALIUS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
