Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELINDUNGAN SARANA PRASARANA OBJEK VITAL YANG STRATEGIS DAN FASILITAS PUBLIK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PERATURAN_BNPT No. 3 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelindungan Sarana Prasarana adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka melindungi sarana prasarana yang meliputi objek vital yang strategis dan fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme. 2. Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, lokasi, bangunan, atau instalasi yang: a. menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat, dan martabat bangsa; b. merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau c. menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi. 3. Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 4. Pengelola adalah perangkat otoritas dari Objek Vital yang Strategis atau Fasilitas Publik. 5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Pasal 2

(1) Pelindungan Sarana Prasarana terhadap Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dilakukan berdasarkan pedoman pelindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dalam pencegahan tindak pidana terorisme. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat: a. standar minimum pengamanan; b. kriteria dan parameter; dan c. evaluasi. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Objek Vital yang Strategis sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) paling sedikit meliputi bidang: a. energi dan sumber daya mineral; b. infrastruktur; c. industri; dan d. transportasi. (2) Fasilitas Publik sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) paling sedikit meliputi bidang: a. kepariwisataan paling sedikit terdiri atas: 1. tempat wisata; 2. hotel; 3. restoran; 4. tempat hiburan; dan 5. pusat perbelanjaan. b. pelayanan publik paling sedikit terdiri atas: 1. gedung perkantoran; 2. satuan pendidikan; 3. rumah ibadah; dan 4. perbankan dan perusahaan jasa pengelolaan uang tunai. c. keramaian tertentu paling sedikit terdiri atas: 1. sarana prasarana olahraga; dan 2. sarana prasarana yang digunakan untuk kepentingan pertunjukan dan/atau pameran.

Pasal 4

Pedoman sebagaimana dimaksud Pasal 2 merupakan acuan pengelola dalam melakukan Pelindungan Sarana Prasarana terhadap Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme.

Pasal 5

Pelindungan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pengelola berkoordinasi dengan BNPT.

Pasal 6

(1) Kepala BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman Pelindungan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kepala BNPT melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2. (3) Dalam melaksanakan pedoman dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala BNPT melakukan koordinasi dengan pengelola obvitnas dan fasilitas publik.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA, ttd BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA