Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

PERATURAN_BNPT No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan tindak pidana terorisme yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemampuan, dan keterlibatan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. 2. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. 3. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. 4. Paham Radikal Terorisme adalah suatu paham atau keyakinan untuk merubah hal yang mendasar dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Pasal 2

(1) Pedoman pelaksanaan Pemberdayaaan Masyarakat menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagai upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme melalui kesiapsiagaan oleh kementerian/lembaga dan Badan. (2) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat oleh kementerian/lembaga dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dibawah koordinasi Badan.

Pasal 3

(1) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara: a. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme; c. menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat; d. memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan e. Pemberdayaan Masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan pelaporan.

Pasal 5

(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan tahapan untuk menyusun dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat oleh kementerian/lembaga dan Badan. (2) Penyusunan dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dengan memperhatikan: a. dokumen perencanaan nasional; b. rencana kerja pemerintah; dan c. dokumen perencanaan Badan. (3) Dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Penyusunan dokumen rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tahapan: a. inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat; b. sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat; dan c. penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat .

Pasal 6

(1) Inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan menginventarisir rencana Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau Badan dalam instansinya. (2) Inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. strategi b. arah kebijakan c. program; d. kegiatan; e. indikator; dan/atau f. target capaian. (3) Inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun berjalan untuk rencana Pemberdayaan Masyarakat tahun berikut. (4) Inventarisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui koordinasi Badan dengan kementerian/lembaga.

Pasal 7

(1) Sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan dan penyelarasan rencana Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau Badan dalam instansinya. (2) Sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan terhadap: a. kesesuaian rencana Pemberdayaan Masyarakat dengan rencana Pencegahan Tindak Pidana Terorisme nasional; b. kesesuaian kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan c. rencana pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. (3) Sinkronisasi rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan.

Pasal 8

(1) Penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c merupakan proses penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional. (2) Rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan rencana pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau Badan. (3) Rencana pemberdayaan masyarakat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk menjadi dasar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat oleh kementerian/lembaga untuk tahun berikut. (4) Penetapan rencana Pemberdayaan Masyarakat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan.

Pasal 9

(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan tahapan untuk pemenuhan rencana Pemberdayaan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui kegiatan: a. penelitian; b. pengkajian; c. pendidikan; d. pelatihan; e. penyuluhan; f. sosialisasi; g. kemitraan; h. forum diskusi; atau i. pendampingan masyarakat. (3) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri atau kerja sama oleh kementerian/lembaga dan Badan.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat secara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang dilaksanakan oleh Badan dapat berupa: a. program penyediaan ruang partisipatif bagi kelompok dan organisasi masyarakat di daerah untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan tindak pidana terorisme dalam rangka meningkatkan daya tangkal masyarakat; dan/atau b. program pendidikan formal, non formal, dan informal yang memberikan edukasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan kepala Badan.

Pasal 11

(1) Tahapan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kegiatan penilaian dilaksanakan oleh Badan terhadap kesesuaian dan kemanfaatan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. (2) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dengan rencana Pemberdayaan Masyarakat. (3) Penilaian kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap hasil pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam kerangka Kesiapsiagaan Nasional. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pengumpulan dokumentasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; b. survei terhadap sasaran pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; dan/atau c. kunjungan dalam kegiatan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat; (5) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Kepala Badan dalam laporan kegiatan pemantauan. (6) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sesuai kebutuhan.

Pasal 12

(1) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan tahapan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga kepada Badan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk laporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. (3) Laporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. uraian kegiatan; b. target capaian kegiatan; c. pelaksanaan kegiatan meliputi keberhasilan, hambatan, dan kendala pelaksanaan; d. temuan dalam kegiatan; e. analisis kegiatan meliputi efektivitas, efisiensi, dan relevansi pelaksanaan kegiatan; f. rekomendasi meliputi usulan perbaikan atau tindakan korektif serta saran penyempurnaan program; dan g. dokumentasi kegiatan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.

Pasal 13

(1) Laporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikompilasi oleh Badan dalam laporan nasional pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat. (2) Laporan nasional pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN oleh Kepala Badan.

Pasal 14

(1) Laporan nasional pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. ringkasan eksekutif; c. metodologi pengumpulan data; d. rekapitulasi nasional kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; e. profil pelaksanaan kegiatan kementerian/lembaga; f. temuan umum dan analisis; dan g. rekomendasi strategis. (2) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan uraian latar belakang yang meliputi: a. konteks kesiap siagaan nasional dan peran Badan serta kementerian/lembaga; b. konsolidasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat; dan c. ruang lingkup kegiatan dan periode waktu pelaksanaan. (3) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan uraian yang meliputi ikhtisar kegiatan Pemberdayaan Masyarakat secara nasional, jumlah kementerian/lembaga yang berkontribusi, serta capaian utama, tantangan, dan rekomendasi strategis. (4) Metodologi pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan uraian yang meliputi sumber data dan teknik analisis kegiatan Pemberdayaan Masyarakat. (5) Rekapitulasi nasional kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan uraian yang disajikan dalam bentuk tabel, grafik dan narasi meliputi: a. jumlah sebaran kegiatan yang dapat diklasifikasikan berdasarkan wilayah, target kelompok, dan/atau jenis kegiatan; b. capaian indikatif meliputi jumlah peserta atau kelompok sasaran yang terlibat dan/atau tingkat efektivitas kegiatan; c. jenis kegiatan; dan d. sinergi antarkementerian/lembaga. (6) Profil pelaksanaan kegiatan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan uraian pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat yang disajikan dalam sub bagian Badan dan kementerian/lembaga. (7) Temuan umum dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan uraian yang meliputi kekuatan dan sinergi yang sudah terbentuk, tantangan lintas sektor, dan potensi peningkatan efektivitas ke depan. (8) Rekomendasi strategis analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan uraian usulan bersifat menyeluruh yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan dampak pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat secara nasional. (9) Rekomendasi strategis analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) didasarkan pada temuan umun dan analisis yang bertujuan menjadi dasar pengambilan keputusan atau perbaikan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 15

(1) Dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Badan dapat membentuk satuan tugas Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan kebutuhan. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Badan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA, Œ EDDY HARTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж