Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
2. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya tindak pidana terorisme melalui kesiapsiagaan nasional, Kontra Radikalisasi, dan deradikalisasi.
3. Kontra Narasi adalah kegiatan melawan penyebaran pesan paham radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan dan media literasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung.
4. Kontra Propaganda adalah kegiatan melawan pengaruh paham radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan dan media literasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung.
5. Kontra Ideologi adalah kegiatan melawan penyebaran paham atau ideologi radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan dan media literasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 2
(1) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui:
a. Kontra Narasi;
b. Kontra Propaganda; atau
c. Kontra Ideologi.
(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara penghentian penyebaran paham radikal terorisme secara interaktif melalui tatap muka 1 (satu) arah atau 2 (dua) arah baik bertemu langsung atau menggunakan media antara lain sosialisasi, diseminasi, dialog, seminar, dan workshop.
(3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara penghentian penyebaran paham radikal terorisme secara tidak interaktif melalui media cetak, elektronik, internet dan/atau media lainnya antara lain buku, majalah, koran, media sosial, pamflet, dan iklan.
(4) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh:
a. Badan; dan
b. kementerian/lembaga terkait.
Pasal 3
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme.
(2) Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria:
a. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
b. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
c. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
d. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
Pasal 4
Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b secara sinergi dan dikoordinasikan oleh Badan.
(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. aksi; dan
c. pelaporan.
Pasal 6
(1) Perencanaan Kontra Radikalisasi yang dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan melalui rapat koordinasi.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan untuk menyinkronkan program Kontra Radikalisasi pada setiap kementerian/lembaga terkait.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan rencana program Kontra Radikalisasi kegiatan pada kementerian/lembaga masing-masing kepada Kepala Badan.
b. rencana program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat:
1) komponen kegiatan;
2) bentuk kegiatan; dan 3) metode pelaksanaan.
c. Kepala Badan dan menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan rapat koordinasi untuk menyinkronkan program Kontra Radikalisasi kegiatan antar kementerian/lembaga terkait.
d. dalam melakukan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Kepala Badan dapat
melibatkan gubernur, bupati/walikota dan masyarakat.
e. sinkronisasi program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan terhadap:
1) sinkronisasi terkait anggaran aksi program;
2) sinkronisasi terkait komponen program;
3) sinkronisasi terkait pelaksana dari program;
4) sinkronisasi terkait waktu aksi program;
5) sinkronisasi terkait metode aksi program; dan 6) sinkronisasi terkait bentuk kegiatan aksi program.
f. hasil sinkronisasi program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan.
Pasal 7
Format rencana program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dan format hasil sinkronisasi program Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
(1) Aksi Kontra Radikalisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan hasil sinkronisasi program Kontra Radikalisasi.
(2) Aksi Kontra Radikalisasi yang dilakukan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan Badan.
(3) Aksi Kontra Radikalisasi yang dilakukan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(4) Aksi Kontra Radikalisasi yang melibatkan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan bentuk sebagai berikut:
a. rapat koordinasi;
b. pertukaran data dan informasi; dan
c. kegiatan lain yang berkaitan dengan Kontra Radikalisasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Aksi Kontra Radikalisasi dapat dilakukan oleh masyarakat dengan berkoordinasi kepada Badan.
(2) Aksi Kontra Radikalisasi yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Pelaporan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dalam bentuk laporan yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait kepada Kepala Badan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah dilibatkan pelaksanaan Kontra Radikalisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur, bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan Kontra Radikalisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengoordinasikan dan menyampaikan kompilasi laporan pelaksanaan Kontra Radikalisasi kepada Kepala Badan.
(4) Dalam hal masyarakat melakukan aksi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pelaksana menyampaikan laporan aksi Kontra Radikalisasi kepada Kepala Badan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) memuat:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. hasil pelaksanaan; dan
c. rencana tindak lanjut.
(6) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Badan kepada PRESIDEN.
Pasal 11
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (3) antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, mitra strategis, organisasi pelajar, organisasi kemahasiswaan, dan pelaku usaha.
Pasal 12
(1) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.
(2) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan peningkatan pelaksanaan Kontra Radikalisasi tahun berikutnya.
Pasal 13
Hasil pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan oleh Kepala Badan kepada PRESIDEN.
Pasal 14
(1) Dalam hal tertentu Kepala Badan dapat membentuk satuan tugas dalam aksi Kontra Radikalisasi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan.
(3) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. melaksanakan program Kontra Radikalisasi;
b. melaporkan secara berkala pelaksanaan program Kontra Radikalisasi; dan
c. menyampaikan hasil pelaksanaan program Kontra Radikalisasi pada akhir tahun kepada Kepala Badan.
Pasal 15
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
ttd.
RYCKO AMELZA DAHNIEL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
