Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PERATURAN_BNPT No. 2 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan identitas resmi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 2

Penggunaan logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan d. meningkatkan kinerja pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 3

Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dapat digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, atribut, vandal, cinderamata, cap dinas, naskah dinas, dan seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 4

Penggunaaan Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin Kepala Badan.

Pasal 5

Bentuk, makna dan arti warna, rasio ukuran penggunaan, dan aplikasi perbandingan Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, ttd. BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA