Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PERATURAN_BNPT No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara tindak pidana Terorisme. 2. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana Terorisme. 3. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dalam penanganan perkara tindak pidana Terorisme. 4. Jaksa adalah pejabat yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan melaksanakan pengawasan pelepasan bersyarat narapidana Terorisme. 5. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Terorisme. 6. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan anak, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan tugas-tugas pengamanan serta pengawasan terkait dengan tindak pidana Terorisme. 7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.

Pasal 2

Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana Terorisme wajib diberi Pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pasal 3

Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk: a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Pasal 4

Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.

Pasal 5

Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan: a. secara langsung; atau b. berdasarkan permintaan.

Pasal 6

(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebelum, selama proses, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara Terorisme. (2) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada keluarga Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang terdiri atas: a. istri/suami; b. anak; dan/atau c. orang-orang yang tinggal serumah.

Pasal 7

(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan melalui rapat koordinasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPT dengan melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, Mahkamah Agung, dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pasal 8

(1) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan: a. informasi potensi tingkat ancaman; dan/atau b. informasi mengenai identitas Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan pada saat dimulainya penanganan perkara tindak pidana Terorisme. (2) Informasi potensi tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari pemantauan tingkat kerawanan. (3) Informasi mengenai identitas Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan pada saat dimulainya penanganan perkara tindak pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, penetapan majelis Hakim, atau pembinaan dan pembimbingan pemasyarakatan dalam format penyampaian kepada BNPT. (4) Format penyampaian oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Pemantauan tingkat kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh BNPT (2) Pemantauan kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 10

Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, paling sedikit membahas mengenai: a. perkara tindak pidana Terorisme. b. identitas subjek yang terlibat dalam penanganan perkara tindak pidana Terorisme; c. identitas subjek yang dilindungi; d. bentuk/tingkat ancaman; dan e. usulan waktu dan bentuk Pelindungan;

Pasal 11

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit MENETAPKAN: a. pemberian Pelindungan; b. waktu Pelindungan; dan c. bentuk Pelindungan. (2) Penetapan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil rapat koordinasi. (3) Berita acara hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Berdasarkan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 BNPT menyampaikan surat pelaksanaan pemberian Pelindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan melampirkan berita acara hasil rapat. (2) Penyampaian surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak ditetapkan. (3) Surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, atau Petugas Pemasyarakatan beserta keluarga yang mendapatkan Pelindungan melalui instansinya dengan tidak melampirkan berita acara hasil rapat. (4) Surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 13

(1) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebelum, selama proses, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara Terorisme. (2) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada keluarga Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang terdiri atas: a. istri/suami; b. anak; c. orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau d. anggota keluarga lainnya.

Pasal 14

Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 juga dapat diberikan kepada Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat.

Pasal 15

(1) Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diajukan melalui surat permintaan Pelindungan dari instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan kepada BNPT. (2) Surat permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas peminta Pelindungan: b. identitas istri/suami; c. identitas anak; d. identitas orang-orang yang tinggal serumah; e. identitas keluarga lainnya; f. alasan permintaan Pelindungan; dan g. bentuk Pelindungan yang dimintakan. (3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit memuat memuat: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. alamat sesuai kartu tanda penduduk; d. alamat tempat tinggal; dan e. alamat tempat kerja. (4) Alasan permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa uraian bentuk ancaman yang dirasakan atau diterima oleh peminta Pelindungan. (5) Bentuk Pelindungan yang dimintakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditentukan oleh Instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan informasi potensi tingkat ancaman. (6) Informasi potensi tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan kepada BNPT. (7) Selain mengajukan surat permintaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan wajib melampirkan: a. surat penetapan atau surat perintah penunjukan Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; dan b. informasi potensi tingkat ancaman. (8) Surat permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 16

BNPT memberitahukan surat permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.

Pasal 17

(1) Dalam keadaan mendesak karena ancaman yang sudah nyata dan membahayakan fisik dan mental Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan dapat meminta Pelindungan melalui call center Pelindungan BNPT. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat. (3) Setelah permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BNPT segera berkoordinasi dengan Kepolisian Negara untuk melaksanakan Pelindungan.

Pasal 18

(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memberitahukan kepada instansinya setelah mendapatkan Pelindungan terhadap dirinya dan keluarganya. (2) instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah Pelindungan dilaksanakan wajib menyampaikan permintaan Pelindungan kepada BNPT berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 15.

Pasal 19

(1) Kepolisian Negara wajib melaksanakan Pelindungan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. (2) Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pelindungan: a. setelah diterimanya surat pemberian Pelindungan dan berita acara hasil rapa koordinasi; atau b. setelah diterimanya surat permintaan Pelindungan.

Pasal 20

(1) Selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaksanakan Pelindungan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan segera setelah informasi keadaan mendesak dikoordinasikan oleh BNPT.

Pasal 21

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dilaksanakan berdasarkan wilayah kerja anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat tinggal atau tempat kerja Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Pasal 22

(1) Dalam hal persidangan dilaksanakan diluar tempat terjadinya tidak pidana Terorisme, pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan berdasarkan wilayah kerja Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan.

Pasal 23

Pelindungan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pelindungan dapat dihentikan berdasarkan: a. permintaan dari Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan melalui instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; atau b. penilaian Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dihentikan berdasarkan permintaan Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat.

Pasal 25

(1) Penghentian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 ayat (2) diajukan melalui surat permintaan penghentian Pelindungan dari instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. (2) Surat permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas subjek yang diberi Pelindungan; dan b. alasan permintaan penghentian Pelindungan. (3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. alamat sesuai kartu tanda penduduk; d. alamat tempat tinggal; dan e. alamat tempat kerja. (4) Alasan permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa uraian yang menguatkan permintaan penghentian Pelindungan. (5) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan surat pernyataan persetujuan penghentian Pelindungan dari instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. (6) Surat permintaan penghentian Pelindungan dan surat pernyataan persetujuan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 26

(1) Surat permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan kepada BNPT. (2) BNPT menyampaikan surat permintaan penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.

Pasal 27

Setelah surat permintaan penghentian Pelindungan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Kepolisian Negara Republik INDONESIA menghentikan Pelindungan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Pasal 28

(1) Penghentian Pelindungan berdasarkan penilaian Kepolisian Negara dan BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilakukan melalui rapat koordinasi antara BNPT dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNPT. (3) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil rapat. (4) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 29

(1) Berdasarkan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, BNPT menyampaikan surat penghentian pemberian Pelindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan melampirkan berita acara hasil rapat. (2) Penyampaian surat penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak ditetapkan. (3) Surat penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarga yang mendapatkan Pelindungan melalui instansinya dengan tidak melampirkan berita acara hasil rapat. (4) Surat penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 30

Setelah surat penghentian pemberian Pelindungan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA menghentikan Pelindungan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Pasal 31

Penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 30 juga berlaku terhadap Pelindungan keluarga Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Pasal 32

(1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan dari Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.

Pasal 33

Teknis permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 15.

Pasal 34

Dalam pemberian Pelindungan dan pelaksanaan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum dan/atau Jaksa, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, dilakukan monitoring dan evaluasi.

Pasal 35

(1) Kepala BNPT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian Pelindungan dan pelaksanaan Pelindungan. (2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BNPT membentuk tim monitoring dan evaluasi.

Pasal 36

(1) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang terdiri atas unsur: a. BNPT; b. Kepolisian; c. Kejaksaan Republik INDONESIA; d. Mahkamah Agung; dan e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala BNPT.

Pasal 37

Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas: a. memonitor pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan; b. memonitor kondisi fisik dan psikologis subjek Pelindungan; c. membuat laporan pelaksanaan Pelindungan; d. mengevaluasi kegiatan pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan; dan e. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala BNPT.

Pasal 38

Pendanaan dalam penyelenggaraan pemberian dan pelaksanaan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta keluarganya dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua pelaksanaan Pelindungan masih tetap dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA, selama masa Pelindungan atau paling lama 6 (enam) bulan dan setelah itu dilakukan pengawasan atau evaluasi oleh BNPT.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per- 05/K.BNPT/11/2013 tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 790), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 13 Agustus 2020 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, ttd BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, ttd BOY RAFLI AMAR