Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PERATURAN_BNPT No. 12 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil. 2. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai negeri sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 3. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada pegawai negeri sipil yang melakukan Pelanggaran Disiplin. 4. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut pegawai adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang bekerja di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan.

Pasal 2

(1) Penjatuhan Hukuman Disiplin dilakukan terhadap Pegawai. (2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pemanggilan; b. pemeriksaan; c. penetapan; dan d. upaya administratif.

Pasal 3

(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Pegawai atas dugaan Pelanggaran Disiplin. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat panggilan pertama oleh atasan langsung. (3) Format surat panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atasan langsung melakukan pemanggilan kedua. (2) Pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal seharusnya dilakukan pemeriksaan. (3) Pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat panggilan kedua oleh atasan langsung. (4) Format surat panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Surat panggilan pertama Pegawai atau surat panggilan kedua Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 disampaikan kepada Pegawai di tempat kerjanya. (2) Dalam hal Pegawai tidak berada di tempat kerjanya, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung ke alamat domisili Pegawai dan melalui media elektronik. (3) Dalam hal alamat domisili Pegawai berubah atau tidak diketemukan atau Pegawai tidak diketahui lagi keberadaanya, surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada ketua rukun tetangga atau rukun warga setempat, atau nama lainnya sesuai dengan alamat domisili terakhir Pegawai. (4) Penyampaian surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilengkapi dengan bukti tanda terima. (5) Bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat nama, tanggal, nomor telepon dan tanda tangan penerima surat panggilan Pegawai. (6) Format bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada, tanpa dilakukan pemeriksaan. (2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penjatuhan Hukuman Disiplin tanpa pemeriksaan. (3) Format berita acara penjatuhan Hukuman Disiplin tanpa pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap Pegawai yang memenuhi pemanggilan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat panggilan pertama Pegawai atau surat panggilan kedua disampaikan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.

Pasal 8

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dan bukti dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh atasan langsung. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. dugaan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan; b. tingkat dan jenis hukuman; dan c. Pejabat yang Berwenang Menghukum. (4) Format analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin ringan, maka pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung. (2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin sedang, maka pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung atau dapat dilakukan oleh tim pemeriksa. (3) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin berat, maka pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa.

Pasal 10

(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas: a. atasan langsung; b. unsur pengawas; dan c. unsur kepegawaian. (2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak boleh terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang didugakan kepada Pegawai yang diperiksa. (3) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang sama, maka atasan yang lebih tinggi secara berjenjang menjadi anggota tim pemeriksa. (4) Unsur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Inspektorat. (5) Unsur kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari Sekretariat Utama dan seluruh pengemban fungsi dan tugas kepegawaian.

Pasal 11

(1) Dalam hal tertentu tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk. (2) Unsur pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat yang ditunjuk berdasarkan surat perintah dan memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup dan jenis Pelanggaran Disiplin.

Pasal 12

(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNPT. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan bersifat ad hoc. (3) Pembentukan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan atasan langsung yang disampaikan secara berjenjang kepada Kepala BNPT melalui Sekretaris Utama.

Pasal 13

Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atasan langsung atau tim pemeriksa dapat meminta keterangan dari pihak lain terkait Pelanggaran Disiplin.

Pasal 14

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditanda tangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan Pegawai yang diperiksa secara langsung maupun virtual. (4) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menanda tangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berita acara pemeriksaan tetap menjadi dasar penjatuhan Hukuman Disiplin. (5) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan salinannya kepada Pegawai yang diperiksa. (6) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya untuk kelancaran pemeriksaan. (2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung sejak pemeriksaan dimulai kepada unit yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian. (3) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh atasan yang lebih tinggi secara berjenjang. (4) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin. (5) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Terhadap jabatan Pegawai yang dibebas tugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat pejabat pelaksana harian.

Pasal 16

(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan terhadap Pegawai yang telah diperiksa dan terbukti melanggar kewajiban dan/atau larangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Dalam hal Pegawai merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. Pelanggaran Disipilin yang dilakukan Pegawai; dan b. Hukuman Disipilin yang diberikan. (4) Dalam hal Pegawai merupakan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. Pelanggaran Disipilin yang dilakukan Pegawai; dan b. pengembalian penugasan ke instansi asal. (5) Format keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin. (2) Penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan.

Pasal 18

(1) Penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara langsung kepada Pegawai di tempat kerjanya. (2) Dalam hal Pegawai tidak menghadiri penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin disampaikan ke alamat domisili Pegawai dan media elektronik. (3) Dalam hal alamat domisili Pegawai berubah atau tidak diketemukan atau Pegawai tidak diketahui lagi keberadaanya, penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua rukun tetangga atau rukun warga setempat, atau nama lainnya sesuai dengan alamat domisili terakhir Pegawai. (4) Penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilengkapi dengan bukti tanda terima penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin. (5) Bukti tanda terima penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat nama, tanggal, dan tanda tangan penerima surat panggilan pegawai. (6) Format bukti tanda terima penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

(1) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat diajukan oleh Pegawai yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya. (2) Upaya Administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pemberhentian karena tindak pidana dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: a. penyampaian usulan pemberhentian; dan b. penetapan.

Pasal 21

Penyampaian usulan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PRESIDEN bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau b. Pejabat Yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, jenjang jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama dan jabatan pelaksana.

Pasal 22

(1) Penetapan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diberikan oleh: a. PRESIDEN bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jenjang jabatan fungsional ahli utama; atau b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, jenjang jabatan fungsional selain jenjang jabatan fungsional ahli utama dan jabatan pelaksana. (2) Penetapan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.

Pasal 23

(1) Surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Pegawai. (2) Penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan. (3) Penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung kepada Pegawai di tempat kerjanya. (4) Dalam hal Pegawai tidak menghadiri penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana disampaikan ke alamat domisili Pegawai dan media elektronik. (5) Dalam hal alamat domisili Pegawai berubah atau tidak diketemukan atau Pegawai tidak diketahui lagi keberadaanya, surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua rukun tetangga atau rukun warga setempat, atau nama lainnya sesuai dengan alamat domisili terakhir Pegawai. (6) Penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dilengkapi dengan bukti tanda terima penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana. (7) Bukti tanda terima penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat nama, tanggal, nomor telepon dan tanda tangan penerima surat panggilan Pegawai. (8) Format bukti tanda terima penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

Surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan tembusannya kepada instansi terkait lainnya.

Pasal 25

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, ttd BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO