Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017, yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2017, adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017.
2. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, yang selanjutnya disebut RKP 2017, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
3. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disebut BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pasal 2
disusun sebagai berikut:
a. latar belakang;
b. kondisi umum;
c. permasalahan dan isu strategis;
d. arah kebijakan dan strategi;
e. program, kegiatan, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan;
f. rencana kerja dan anggaran; dan
g. penutup.
(2) Uraian Renja BNPP 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
(1) Renja BNPP 2017 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4
Renja BNPP 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman rencana target BNPP Tahun 2017.
Pasal 5
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2017.
(2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2017 melalui:
a. pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2017; dan
b. penyusunan laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2017.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. laporan triwulanan; dan
b. laporan tahunan.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
