Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara

PERATURAN_BNPP No. 7 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pos Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat PLBN adalah tempat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara. 2. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Pasal 2

Pedoman Pengelolaan PLBN meliputi: a. organisasi dan tata kerja; b. administrasi umum; c. fasilitasi pelayanan lintas batas negara; d. kebersihan dan keamanan; dan e. pengembangan kawasan PLBN.

Pasal 3

Organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. organisasi; dan b. tugas dan fungsi.

Pasal 4

Administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. program dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. kepegawaian; d. perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan asset; e. hubungan masyarakat; f. ketatausahaan; dan g. arsip dan dokumentasi.

Pasal 5

Fasilitasi pelayanan lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. pelayanan lintas batas negara b. fasilitasi perangkat pendukung pelayanan lintas batas negara; c. alur pelayanan lintas batas negara; dan d. prosedur pelayanan lintas batas negara.

Pasal 6

Kebersihan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. kebersihan; dan b. keamanan.

Pasal 7

Pengembangan kawasan PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi: a. dasar pemikiran; b. landasan kerja; dan c. indikasi program/kegiatan strategis pengembangan kawasan PLBN.

Pasal 8

Rincian Pedoman Pengelolaan PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam