Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI

PERATURAN_BNPP No. 6 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini yang dimaksud dengan: 1. Titik Referensi yang selanjutnya disingkat TR, adalah titik berkoordinat geografis sebagai referensi posisi dan penentuan titik dasar. 2. Pilar Titik Referensi yang selanjutnya disingkat PTR, adalah bangunan pilar yang berlokasi di darat berkoordinat geografis. 3. Titik Dasar yang selanjutnya disingkat TD, adalah titik koordinat yang berada pada bagian terluar dari garis air terendah dalam menentukan wilayah laut atau juridiksi. 4. Pengelolaan adalah proses verifikasi dan pemetaan, pembangunan, renovasi, dan pemeliharaan pilar titik referensi. 5. Verifikasi dan Pemetaan adalah kegiatan pengukuran, perhitungan, pendataan, dan penggambaran permukaan bumi. 6. Pembangunan adalah proses pelaksanaan pembangunan pilar titik referensi yang belum ada atau rusak total/hilang dan/atau pemindahan pilar titik referensi dari titik koordinat awal/semula. 7. Renovasi adalah perbaikan bangunan pilar titik referensi pada titik kordinat awal/semula. 8. Pemeliharaan adalah proses menjaga dan merawat pilar titik referensi dalam keadaan baik. 9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 10. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Pasal 2

Pengelolaan PTR meliputi: a. verifikasi dan pemetaan; b. pembangunan; c. renovasi; dan d. pemeliharaan

Pasal 3

(1) PTR berada di sekitar pantai yang berbatasan dengan negara tetangga atau laut bebas. (2) PTR sebagaimana dimaksud ayat (1) berbatasan antara: a. Negara Kesatuan dengan Singapura; b. Negara Kesatuan dengan Malaysia; c. Negara Kesatuan dengan Filipina; d. Negara Kesatuan dengan Republik Demokratik Timor Leste; e. Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini; f. Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan India; g. Negara Kesatuan dengan Thailand; h. Negara Kesatuan dengan Vietnam; i. Negara Kesatuan dengan Republik Palau; j. Negara Kesatuan dengan Australia; dan k. Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan laut bebas.

Pasal 4

(1) Posisi PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Posisi dan jumlah PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kondisi dan keadaan.

Pasal 5

(1) PTR berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang 80 (delapan puluh) centimeter, lebar 80 (delapan puluh) centimeter, dan tinggi 150 (seratus lima puluh) centimeter. (2) PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keramik berwarna putih ukuran panjang 40 (empat puluh) centimeter dan lebar 40 (empat puluh)centimeter.

Pasal 6

Desain dan detail PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 7

(1) PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pada bagian atas tengah terdapat tembaga berbentuk lingkaran dengan diameter 40 (empat puluh) centimeter. (2) Tembaga berbentuk lingkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor urut TR; b. gambar Titik Pusat Koordinat; c. tulisan MILIK NEGARA DILARANG MERUSAK DAN MENGGANGGU PTR INI; dan d. tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN. (3) Tulisan pada tembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jenis huruf Franklin Gothic Medium warna hitam. (4) Ukuran tulisan pada tembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sebesar 70 (tujuh puluh) point. (5) Ukuran tulisan pada tembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 40 (empat puluh) point.

Pasal 8

(1) PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada bagian sisi muka terdapat keramik hitam berukuran 60 centimeter kali 60 (enam puluh) centimeter. (2) Keramik hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. TD; b. TR; c. Titik Koordinat TR; d. keberadaan Lokasi PTR (Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi); e. tanggal, bulan, tahun pembuatan; dan f. tulisan MERUSAK PTR INI DIKENAKAN SANKSI PIDANA. (3) Tulisan pada keramik hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jenis huruf Franklin Gothic Medium, warna putih dan ukuran 90 (sembilan puluh) point.

Pasal 9

(1) Verifikasi dan Pemetaan PTR dilakukan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Informasi Geospasial, Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan. (2) Verifikasi dan Pemetaan PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau mandiri. (3) Dalam hal verifikasi dan pemetaan dilakukan secara mandiri, harus dilaporkan kepada pihak lainnya.

Pasal 10

Pelaksana verifikasi dan pemetaan PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat melibatkan pemerintah daerah.

Pasal 11

(1) Pembangunan PTR dilakukan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Informasi Geospasial, Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan. (2) Pembangunan PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau mandiri. (3) Dalam hal pembangunan PTR dilakukan secara mandiri, harus dilaporkan kepada pihak lainnya.

Pasal 12

Pelaksanaan pembangunan PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, melibatkan pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 13

(1) PTR yang rusak total atau hilang dapat dilakukan pemindahan posisi PTR. (2) Pemindahan posisi PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke lokasi terdekat dari posisi awal dan aman.

Pasal 14

(1) Renovasi PTR dilaksanakan oleh BNPP. (2) BNPP dalam melakukan renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Badan Informasi Geospasial, Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan dan pemerintah daerah. (3) BNPP dalam melakukan renovasi PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 15

(1) Pemeliharaan PTR dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan BNPP. (3) Pemerintah daerah melaporkan pemeliharaan PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNPP dengan tembusan Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan

Pasal 16

(1) PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dilakukan pengamanan dengan pagar berpintu. (2) Pagar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari besi atau tembok dengan tinggi 75 (tujuh puluh lima) centimeter. (3) Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bentuk melengkung dengan tinggi paling rendah 75 (tujuh puluh lima) centimeter.

Pasal 17

Bentuk dan desain pagar PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tercantum dalam Lampiran III II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 18

(1) Pemerintah daerah dapat mengembangkan area sekitar PTR. (2) Pengembangan area sekitar PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tempat rekreasi atau pariwisata; b. aktivitas perekonomian; dan c. tempat olah raga; (3) Pemerintah daerah dalam mengembangkan area sekitar PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Pasal 19

(1) Penyebarluasan informasi PTR secara nasional dilakukan oleh BNPP, Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Badan Informasi dan Geopasial, dan Kementerian Pertahanan. (2) Penyebarluasan informasi PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau mandiri. (3) Dalam hal penyebarluasan informasi PTR dilakukan secara mandiri, harus dilaporkan kepada pihak lainnya.

Pasal 20

(1) Penyebarluasan informasi PTR di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah dalam melakukan penyebarluasan informasi PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan BNPP.

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan PTR melalui: a. memberikan informasi kondisi PTR; dan b. membantu pengamanan PTR.

Pasal 22

Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pemeliharaan PTR dan pengembangan area sekitar PTR yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 18.

Pasal 23

(1) Pembinaan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk mewujudkan kondisi PTR dalam kondisi baik. (2) Pembinaan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, sosialisasi, bimbingan, asistensi, pendidikan dan pelatihan.

Pasal 24

(1) Pengawasan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk menjamin pemeliharaan PTR oleh pemerintah daerah efisien dan efektif. (2) Pengawasan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.

Pasal 25

(1) Pendanaan verifikasi dan pemetaan, pembangunan, renovasi PTR, penyebaran informasi secara nasional, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pemeliharaan, penyebaran informasi PTR di daerah dan pengembangan area sekitar PTR bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 26

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd. TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA