Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018

PERATURAN_BNPP No. 5 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2018, adalah dokumen perencanaan pembangunan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2018. 2. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP 2018 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. 3. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Pasal 2

(1) Renja BNPP 2018 disusun sesuai dengan tugas dan fungsi BNPP berdasarkan Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2015-2019. (2) Penyusunan Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RKP 2018.

Pasal 3

(1) Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai berikut: a. latar belakang; b. kondisi umum; c. permasalahan dan isu strategis; d. arah kebijakan dan strategi; e. program, kegiatan, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan; f. rencana kerja dan anggaran; dan g. penutup. (2) Uraian Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Renja BNPP 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman rencana target BNPP Tahun 2018.

Pasal 5

(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2018. (2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2018 melalui: a. pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2018; dan b. penyusunan laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2018. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan triwulanan; dan b. laporan tahunan.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2018 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA