Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 1
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah:
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijelaskan sebagai berikut:
b. KEP menunjukkan Keputusan;
e. huruf A menunjukkan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan
f. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.
Pasal 2
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil adalah:
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijelaskan sebagai berikut:
b. KEP menunjukkan Keputusan;
e. huruf B menunjukkan Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil; dan
f. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.
Pasal 3
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak:
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijelaskan sebagai berikut:
b. KEP menunjukkan Keputusan;
e. huruf C menunjukkan Pensiunan Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak;
dan
f. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.
Pasal 4
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Penetapan Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil adalah:
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijelaskan sebagai berikut:
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
f. huruf A menunjukkan Pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan
g. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.
Pasal 5
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil adalah:
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijelaskan sebagai berikut:
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
f. huruf B menunjukkan Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil; dan
g. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.
Pasal 6
(1) Format nomor keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Keputusan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak adalah:
(2) Format nomor keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijelaskan sebagai berikut:
b. KEP menunjukkan Keputusan;
c. PK menunjukkan Penetapan Kembali;
f. huruf C menunjukkan Pensiunan Orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak;
dan
g. angka 15 menunjukkan tahun 2015 sebagai tahun penetapan keputusan.
Pasal 7
Daftar Kode Kantor Cabang Utama/Kantor Cabang Wilayah Pembayaran PT. TASPEN (Persero)/PT. ASABRI (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penetapan Kode Pengenal Kantor Bayar Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau anak berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
