Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN DALAM MENJAGA DAN MEMELIHARA TANDA BATAS WILAYAH NEGARA

PERATURAN_BNPP No. 4 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Desa Terdepan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Desa Terdepan adalah Desa yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah negara INDONESIA dengan negara lain di Kawasan Perbatasan. 3. Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Masyarakat Desa Terdepan adalah masyarakat yang berdomisili di Desa Terdepan. 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 5. Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan adalah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara. 6. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. - - 7. Lembaga Kemasyarakatan Desa Menjaga Perbatasan yang selanjutnya disebut LKD Mentas adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibentuk oleh desa sebagai wadah partisipasi masyarakat desa terdepan dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara. 8. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola batas wilayah negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 10. Badan Pengelola Perbatasan di Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD atau perangkat daerah lain adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, yang mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan Kawasan Perbatasan. 11. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki Kawasan Perbatasan. 12. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Kawasan Perbatasan. 13. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa yang memiliki Kawasan Perbatasan.

Pasal 2

Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan meliputi: a. pemantapan pemahaman kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara; b. pemantapan pemahaman mengenai kegiatan lintas batas negara di Kawasan Perbatasan; dan c. fasilitasi kegiatan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam rangka meningkatkan partisipasi untuk menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara.

Pasal 3

Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melibatkan: a. BPPD atau perangkat daerah lain; b. kecamatan/distrik; c. komando rayon militer; - - d. satuan tugas pengamanan perbatasan; e. kepolisian sektor; dan f. Pemerintah Desa.

Pasal 4

(1) Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan dengan kegiatan: a. pembekalan materi; dan b. fasilitasi kegiatan masyarakat. (2) Pembekalan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di lapangan dan/atau di tempat lain. (3) Fasilitasi kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemantapan pemahaman kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari materi: a. Wilayah Negara Republik INDONESIA dan perbatasan negara; b. kebijakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; c. peran serta Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam menjaga kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara; d. pengenalan, pengidentifikasian, pemantauan, dan pelaporan kondisi keberadaan tanda batas dan petunjuk batas wilayah negara; dan e. pengenalan, pengidentifikasian, pemantauan, dan pelaporan pilar titik referensi.

Pasal 6

Pemantapan pemahaman mengenai kegiatan lintas batas negara di Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan materi identifikasi modus operasi, pemantauan, dan pelaporan terhadap kegiatan ilegal di Kawasan Perbatasan.

Pasal 7

Fasilitasi kegiatan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam rangka meningkatkan partisipasi untuk menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. melakukan pendampingan; dan b. memberikan bantuan program sesuai kebutuhan.

Pasal 8

(1) Pemerintah Desa melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. - - (2) Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendayagunakan LKD yang sudah ada seperti rukun tetangga/rukun warga, pos pelayanan terpadu, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat atau jenis lainnya yang sudah ada. (3) Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dapat membentuk LKD Mentas selain LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Pembentukan LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan memperhatikan kebutuhan dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara. (2) LKD Mentas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi: a. perwakilan yang mencerminkan tokoh agama, adat, perempuan, dan/atau cendikiawan, satuan tugas perlindungan masyarakat; dan b. batas usia 20 tahun sampai dengan 60 tahun.

Pasal 10

(1) LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memiliki peran: a. membantu pemeliharaan tanda batas wilayah negara sesuai kewenangan desa; b. membantu satuan tugas pengamanan perbatasan dalam pelaksanaan identifikasi kondisi tanda batas wilayah negara; c. membantu dalam pendeteksian dan pencegahan dini aktiftas ilegal di Kawasan Perbatasan; d. membantu melaporkan kondisi tanda batas wilayah negara dan adanya potensi aktivitas ilegal; dan e. melaksanakan peran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKD Mentas melapor kepada Pemerintah Desa.

Pasal 11

LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang telah mendapatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan, diberikan sertifikat dan pin.

Pasal 12

(1) BNPP menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. - - (2) BNPP dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. (2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan berkoordinasi dengan BNPP. (3) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaporkan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala BNPP.

Pasal 14

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa dalam melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian bimbingan, fasilitasi, konsultasi, dan pemberian penghargaan dalam penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan melalui pemantauan dan evaluasi. (4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada gubernur.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian bimbingan, fasilitasi, konsultasi, dan pemberian penghargaan dalam penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. - - (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan melalui pemantauan dan evaluasi. (4) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala BNPP.

Pasal 16

(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyiapan pedoman norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan; b. pemberian bimbingan, fasilitasi, dan konsultasi dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan; dan c. pemberian penghargaan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan melalui pemantauan dan evaluasi.

Pasal 17

Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023 … MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA