Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

PERATURAN_BNPP No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa secara elektronik. 2. Tim Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat TPG adalah tim pelaksana pengendali Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. 3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai adalah pegawai Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pegawai Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan di Pos Lintas Batas Negara. 5. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum. 6. Pelapor adalah ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi. 7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 8. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. 9. Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan adalah Pihak Lain yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, memiliki kepentingan terhadap kebijakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, atau dapat terkait dan berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan BNPP. 10. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya. 11. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen. 12. Pembiayaan Ganda adalah pembiayaan yang dilakukan oleh dua pihak yang berbeda untuk kegiatan yang sama. 13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat dengan BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Pasal 2

(1) ASN BNPP memiliki kewajiban untuk: a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; b. melaporkan penolakan Gratifikasi; dan c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak secara langsung kepada KPK. (2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui; c. penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima: dan/atau d. terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/ karir penerima/ ada ancaman lain.

Pasal 3

Gratifikasi yang diterima oleh ASN BNPP, dikategorikan menjadi: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Pasal 4

(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak ASN BNPP, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. b. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan. (2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan, terdiri atas: 1. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggaraan, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, yang antara lain berupa: a) seminar kit Kedinasan yang Berlaku Umum; b) cinderamata/souvenir yang Berlaku Umum; c) hadiah/door prize yang Berlaku Umum; d) fasilitas penginapan yang Berlaku Umum; dan e) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum. 2. Kompensasi yang diterima dari Pihak Lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di BNPP, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima, yang antara lain berupa: a) honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang; b) fasilitasi penginapan; c) cinderamata/sovenir/plakat; d) jamuan makan; e) fasilitasi transportasi; dan/atau f) barang yang bersifat mudah busuk atau rusak antara lain seperti bingkisan makanan atau buah. b. Gratifikasi yang terkait dengan kedinasan, meliputi: 1. hadiah langsung/undian, rabat (diskon), voucher, point rewards, atau sovenir yang Berlaku Umum; 2. prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri; 3. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; 4. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dan ASN BNPP, dan tidak Mempunyai Benturan Kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai; 5. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 (dua) derajat atau dalam garis keturunan ke samping 1 (satu) derajat sepanjang tidak Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 6. pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 (satu) derajat sepanjang tidak Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 7. pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 8. pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang Mempunyai Benturan Kepentingan dengan penerima Gratifikasi; 9. pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka: a) promosi jabatan; dan/atau b) pindah/mutasi tempat kerja.

Pasal 5

(1) Dalam rangka menunjang pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNPP, dapat dibentuk TPG BNPP. (2) TPG BNPP berkedudukan di BNPP. (3) TPG BNPP ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.

Pasal 6

(1) TPG BNPP mempunyai tugas dan fungsi dibidang kepatuhan internal BNPP. (2) TPG BNPP terdiri atas ASN BNPP dari masing-masing perwakilan unit kerja di Lingkungan BNPP.

Pasal 7

TPG BNPP melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNPP sebagai berikut: a. mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNPP; b. menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP; c. melaksanakan koordinasi, konsultasi dan surat menyurat dengan KPK atas nama Kepala BNPP dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi; d. menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi; e. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada masing-masing unit kerja di Lingkungan BNPP; f. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan; g. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; h. memberikan rekomendasi dan MENETAPKAN status Gratifikasi terkait Kedinasan; i. menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi di masing-masing unit kerja dan menyampaikan secara berjenjang kepada ketua TPG BNPP dengan tembusan KPK; j. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; k. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK; l. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan system pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian; m. melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi; n. melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan status barang Gratifikasi apabila diperlukan; dan o. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di Lingkungan unit kerja masing- masing.

Pasal 8

(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada TPG BNPP dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisah dari Keputusan Kepala Badan ini. (2) Penyampaian laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada TPG BNPP dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online. (3) TPG BNPP melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang: a. nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan pelapor Gratifikasi; c. tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak; dan f. kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi. (5) Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) dianggap belum lengkap, TPG BNPP menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima (6) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari TPG BNPP sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal barang Gratifikasi yang diterima berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan barang Gratifikasi tersebut ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. (2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam formulir Gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.

Pasal 10

(1) Dalam hal lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima belum dilaporkan, maka laporan dilakukan secara langsung kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima. (2) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh penerima Gratifikasi kepada TPG BNPP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.

Pasal 11

(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK disampaikan dengan cara: a. langsung ke kantor KPK oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; dan/atau b. melalui pos, e-mail, atau situs KPK (online). (2) Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui: a. Kantor KPK; b. TPG BNPP; dan/atau c. Website KPK.

Pasal 12

(1) TPG BNPP melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan Gratifikasi sebagai berikut: a. meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi yang dituangkan dalam berita acara format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D dan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. c. analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh petugas TPG BNPP dengan mengacu pada laporan Gratifikasi, berita acara permintaan keterangan, dan/atau informasi lain yang relevan. d. ketua TPG BNPP mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c. e. persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d selanjutnya disampaikan kepada KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (2) TPG BNPP dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan Gratifikasi, dalam hal sebagai berikut: a. Pelapor tidak menyampaikan laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); b. Pelapor tidak melengkapi informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); c. sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; dan/atau d. Laporan Gratifikasi disampaikan karena adanya temuan dari Inspektorat Jenderal/Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 13

(1) TPG BNPP hanya memproses laporan Gratifikasi oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis. (2) Laporan Gratifikasi selain oleh penerima Gratifikasi dan/atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis, disampaikan kepada unit yang menangani pengaduan dan/atau whistleblowing system untuk diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf I disusun dengan menggunakan format sebagimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap awal bulan secara berjenjang kepada TPG BNPP dengan tembusan kepada KPK. (3) Penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II. (4) Dalam hal penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian rekapitulasi semesteran dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah tanggal 15 Juli dan 15 Januari. (5) TPG BNPP menyampaikan laporan penanganan Gratifikasi di Lingkungan BNPP kepada Kepala BNPP secara semesteran paling lambat tanggal 1 Agustus untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 1 Februari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.

Pasal 15

(1) Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK. (2) Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang dan/atau rusak.

Pasal 16

(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Keputusan KPK. (2) Dalam hal Keputusan KPK disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TPG BNPP unit kerja yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat. (3) Dalam hal Keputusan KPK disampaikan kepada TPG BNPP, TPG BNPP menyampaikan Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.

Pasal 17

(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan surat dari TPG BNPP (2) TPG BNPP menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 18

Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, barang Gratifikasi menjadi hak milik Penerima terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 19

(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Negara, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada KPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Penyerahan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. apabila Gratifikasi dalam bentuk uang, maka penerima Gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK dengan ditembuskan kepada TPG BNPP di masing- masing unit kerja. b. apabila Gratifikasi dalam bentuk selain uang, maka penerima Gratifikasi menyerahkan kepada: 1) Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat dan/atau Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian atau TPG BNPP; atau 2) KPK dengan menyampaikan bukti penyerahan kepada TPG BNPP

Pasal 20

(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik unit kerja, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada TPG BNPP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) TPG BNPP memberikan tanda terima atas penyerahan barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) TPG BNPP menentukan pemanfaatan barang Gratifikasi tersebut dengan menggunakan lembar pengecekan (checklist) penentuan manfaat barang Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) TPG BNPP melakukan pemantauan atas pemanfaatan barang Gratifikasi.

Pasal 21

(1) TPG BNPP wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi. (3) Indentitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan bahan pertimbangan (management tools), TPG BNPP, dan KPK.

Pasal 22

Pengenaan sanksi kepada ASN BNPP yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 23

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA