Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG KELOMPOK AHLI BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 7
Anggota Pokli BNPP berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
