Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN PERBATASAN NEGARA LINGKUP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
2. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di Kecamatan.
3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Kepala BNPP kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Kepala BNPP kepada Gubernur dan/atau Bupati, untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
5. Dana Dekonsentrasi adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
6. Dana Tugas Pembantuan adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dalam pengelolaan perbatasan negara di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
9. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja K/L, adalah dokumen perencanaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-K/L, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
13. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Pasal 2
Pengelolaan perbatasan negara lingkup BNPP, meliputi:
a. batas wilayah negara;
b. lintas batas negara;
c. pembangunan kawasan perbatasan; dan
d. kelembagaan.
Pasal 3
(1) Pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilimpahkan berdasarkan asas Dekonsentrasi dan asas Tugas Pembantuan.
(2) Lingkup pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai RKP Tahun Anggaran 2016, Renja BNPP Tahun Anggaran 2016 dan RKA BNPP Tahun Anggaran 2016.
Pasal 4
(1) Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mensinergikan dan menyerasikan hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan perbatasan negara.
(2) Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Pasal 5
(1) Kepala BNPP dapat menarik pengelolalan perbatasan negara yang dilimpahkan.
(2) Penarikan sebagimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. perubahan kebijakan Pemerintah; atau
b. pelaksanaan pengelolaan perbatasan negara tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melalui Peraturan Kepala BNPP.
(4) Peraturan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kementerian keuangan dan gubernur dan/atau bupati penerima pelimpahan pengelola perbatasan negara.
Pasal 6
(1) Rencana program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup BNPP Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berupa Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Lainnya.
(2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanan Tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk
masing-masing provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi.
Pasal 7
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(2) Program Pengelolan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan.
Pasal 8
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dituangkan dalam RKA dan DIPA BNPP Tahun Anggaran 2016.
(2) Tata cara penyusunan RKA dan DIPA BNPP Tahun Anggaran 2016 serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan perumusan kebijakan penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan gubernur dan program/kegiatan Tugas Pembantuan dengan bupati/walikota.
(2) Sekretaris BNPP menugaskan Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dan Kepala Biro Administrasi Umum menyusun kebijakan teknis penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
(4) Deputi mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Tugas Pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
(5) Deputi dalam mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Tugas Pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menugaskan Asisten Deputi.
Pasal 10
(1) Gubernur dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup BNPP, mempunyai kewajiban:
a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien;
b. MENETAPKAN Kepala SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan
c. menjamin program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bupati dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan BNPP, mempunyai kewajiban:
a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan Tugas Pembantuan secara efektif dan efisien;
b. mengusulkan Kepala SKPD atau pejabat lain pelaksana program dan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Kepala BNPP dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan
c. menjamin program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bupati memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2016, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Gubernur menugaskan SKPD yang menangani pengelolaan perbatasan negara untuk mengoordinasikan SKPD Kabupaten yang melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait perencanaan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala SKPD atau pejabat yang eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD yang menangani pengelolaan perbatasan negara.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Petugas Unit Akuntansi Keuangan/Barang.
Pasal 13
(1) Gubernur dan Bupati menyampaikan usulan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Tugas Pembantuan kepada Kepala BNPP.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala SKPD atau pejabat yang eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD yang menangani pengelolaan perbatasan negara.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
(4) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Petugas Unit Akuntansi Keuangan/Barang.
Pasal 14
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) menyusun rencana operasional kerja pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(2) Rencana operasional kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan monitoring kemajuan pelaksanaan kegiatan, rencana penarikan dana, perencanaan kebutuhan dana, dan sarana untuk mengungkapkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan anggaran.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
Pasal 15
(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi sesuai dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA Dekonsentrasi.
(2) DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran kegiatan penguatan fungsi gubernur dalam pengelolaan perbatasan negara.
(3) Konsep DIPA Dekonsentrasi disusun oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala BNPP.
(4) Penyusunan Konsep DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan pengelolaan perbatasan negara.
(5) Pengesahan DIPA Dekonsentrasi ditetapkan oleh Kanwil Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(6) DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Sekretaris BNPP paling lama 1 (satu) minggu diterima pengesahan DIPA Dekonsentrasi dari Kanwil Perbendaharaan.
Pasal 16
(1) Penyaluran dana Tugas Pembantuan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA Tugas
Pembantuan.
(2) DIPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran kegiatan Tugas Pembantuan.
(3) Konsep DIPA Tugas Pembantuan disusun oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur/bupati berdasarkan penugasan dari Sekretaris BNPP.
(4) Penyusunan Konsep DIPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan pengelolaan perbatasan negara.
(5) Pengesahan DIPA Tugas Pembantuan ditetapkan oleh Kanwil Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(6) DIPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Sekretaris BNPP paling lambat satu minggu setelah diterima pengesahan DIPA Tugas Pembantuan dari Kanwil Perbendaharaan.
Pasal 17
(1) Penyaluran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 18
(1) Kuasa Pengguna Anggaran dana Dekonsentrasi wajib menyusun lembar/dokumen kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan Indikator Kinerja Kegiatan dan target Kinerja.
(3) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disepakati oleh Sekretaris BNPP dan KPA.
Pasal 19
(1) Kuasa Pengguna Anggaran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban, yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memuat:
a. laporan keuangan; dan
b. laporan barang.
Pasal 20
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan eqiutas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) huruf b mengacu ketentuan perundang- undangan yang mengatur penatausahaan barang milik negara.
Pasal 21
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas penggunaan dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan oleh SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Gubernur menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan BNPP.
(2) Bupati menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan BNPP.
(3) Gubernur melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan dana Tugas Pembantuan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Bupati melampirkan laporan tahunan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(6) Lampiran berupa laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 24
(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pasal 25
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara.
(2) Barang Milik Negara yang diperoleh dari dana Dekonsentrasi digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentarsi.
(3) Barang Milik Negara yang diperoleh dari dana Tugas Pembantuan berasal dari kegiatan yang bersifat fisik, kegiatan fisik lainnya dan pengadaan barang/jasa untuk penunjang pelaksanaan tugas pembantuan.
(4) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan sistem informasi dan manajemen barang milik negara.
Pasal 26
(1) Barang Milik Negara hasil penyelenggaraan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dihibahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah.
(2) Barang Milik Negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dicatat dalam neraca aset BNPP.
(3) Pemerintah daerah menyatakan kesediaan menerima hibah Barang Milik Negara hasil Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dari Gubernur dan Bupati.
(4) Barang Milik Negara hasil Dekonsentrasi sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (1) dihibahkan dengan diserahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah selesai kegiatan.
(5) Dalam hal Barang Milik Negara hasil tugas pembantuan berupa Barang Milik Negara hasil kegiatan fisik lainnya dan pengadaan barang dan jasa untuk penunjang pelaksanaan tugas pembantuan, hibah dilaksanakan dengan cara diserahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah selesai kegiatan.
(6) Dalam hal Barang Milik Negara hasil Tugas Pembantuan berupa Barang Milik Negara hasil kegiatan fisik, hibah diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP untuk diproses persetujuan hibah Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan hibah Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan fisik Tugas Pembantuan dituangkan dalam berita acara serah terima hibah dan naskah perjanjian hibah.
(2) Berdasarkan berita acara serah terima hibah dan naskah perjanjian hibah Pengguna Barang BNPP menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang pengguna BNPP.
(3) Barang Milik Negara yang telah dihibahkan wajib ditatausahakan dalam neraca Pemerintah Daerah dan menjadi Barang Milik Daerah.
(7) Penggunaan, pengoperasian, dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 29
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
