Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN

PERATURAN_BNPP No. 2 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun. 3. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 4. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen www.djpp.kemenkumham.go.id perencanaan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun. 5. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Desain Besar adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk periode 20 (dua puluh) tahun dengan mengikuti RPJPN. 6. Rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun dengan mengikuti RPJMN. 7. Rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun dengan mengikuti RKP. 8. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. 9. Wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 10. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indinesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. 11. Pengelolaan adalah aktivitas manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian. 12. Evaluasi adalah penilaian terhadap kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. 13. Pengawasan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara pasti situasi dan kondisi pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. 15. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 16. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Kepala BNPP adalah pimpinan BNPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 2

Evaluasi dan pengawasan dimaksudkan untuk menilai pelaksanaan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta menjamin efektivitas, efisiensi, kemajuan, dan kesinambungan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Pasal 3

Tujuan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan adalah: a. terwujudnya konsistensi antara arahan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran dengan proses pelaksanaan dan hasil yang dicapai dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; dan b. diperolehnya bahan sebagai masukan untuk penyempurnaan sistem, kebijakan, program, dan kegiatan dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Pasal 4

(1) Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilaksanakan berdasarkan: a. RPJPN; b. RPJMN; c. RKP; d. Desain Besar; e. Rencana Induk; dan f. Rencana Tata Ruang di kawasan perbatasan. (2) Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. dinamika situasi dan kondisi perbatasan negara; www.djpp.kemenkumham.go.id b. isu strategis yang berkembang dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; dan c. pengaduan masyarakat.

Pasal 5

Prinsip evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan meliputi: a. obyektif; b. efektif; c. efisien; d. terukur; e. berkesinambungan; f. dapat diperbandingkan; dan g. dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 6

Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan dengan metode: a. pemantauan; b. pelaporan; dan c. verifikasi.

Pasal 7

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan melalui pengamatan dan pencatatan secara langsung terhadap objek, proses, dan subyek pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Pasal 8

Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling kurang memuat: a. gambaran umum kegiatan; b. rencana kegiatan; c. sasaran yang ditetapkan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. hasil yang dicapai; e. realisasi fisik dan anggaran; f. permasalahan atau kendala yang dihadapi; dan g. saran tindak lanjut.

Pasal 9

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan dengan menilai dan/atau mengecek kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan laporan.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan metode evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dapat disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan objek evaluasi dan pengawasan pada masing-masing Deputi di lingkungan BNPP. (2) Penyesuaian metode evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.

Pasal 11

Waktu pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan meliputi: a. triwulanan; b. semesteran; c. tahunan; d. paruh waktu pelaksanaan renduk; dan e. lima tahunan.

Pasal 12

Objek evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan meliputi: a. pengelolaan batas wilayah negara; b. pengelolaan potensi kawasan perbatasan; dan c. pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

Evaluasi dan pengawasan atas pengelolaan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilakukan terhadap: a. penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah negara; b. peningkatan upaya pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum; dan c. penguatan kapasitas kelembagaan.

Pasal 14

Evaluasi dan pengawasan atas pengelolaan potensi kawasan perbatasan dan pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c, dilakukan terhadap: a. peningkatan pertumbuhan ekonomi kawasan; b. peningkatan pelayanan sosial dasar; dan c. penguatan kapasitas kelembagaan.

Pasal 15

(1) Rincian objek evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 disesuaikan dengan target kinerja tahunan pada masing-masing Deputi di lingkungan BNPP. (2) Rincian objek evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP setiap tahun.

Pasal 16

(1) Para Deputi di lingkungan BNPP melaksanakan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP. (3) Pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

(1) Dalam hal tertentu, evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dapat dilaksanakan secara terpadu dan lintas unit kerja di lingkungan BNPP. (2) Hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP. (3) Pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait

Pasal 18

(1) Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi dilaksanakan oleh badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di provinsi. (2) Hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur.

Pasal 19

(1) Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/walikota.

Pasal 20

(1) BNPP, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat melibatkan masyarakat. (2) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri.

Pasal 21

(1) Bupati/walikota melaporkan hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala BNPP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 22

(1) Gubernur melaporkan hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dan laporan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 21 kepada Kepala BNPP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 23

(1) Kepala BNPP melaporkan hasil evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dan laporan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 22 kepada PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 24

(1) Pendanaan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang dilakukan oleh BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang dilakukan oleh badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pendanaan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang dilakukan oleh badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 25

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id