Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2013 yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan Seretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2013.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 yang selanjutnya disebut RKP 2013 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Pasal 2
(1) Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyusun Renja BNPP
2013. (2) Renja BNPP 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada RKP 2013.
Pasal 3
Renja BNPP 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. latar belakang;
b. kondisi umum;
c. permasalahan;
d. strategi dan kebijakan prioritas tahun 2013;
e. program dan anggaran tahun 2013; dan
f. penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Uraian Renja BNPP 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
(1) Sekretaris BNPP mengordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2013.
(2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2013 melalui:
a. pemantau, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2013;
dan
b. menyusun laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2013 dalam bentuk laporan triwulanan dan laporan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI DALAM NEGERI
SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
