Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2. Batas wilayah negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
3. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat kawasan perbatasan berada di kecamatan.
4. Pengelolaan adalah aktivitas manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian.
5. Desain besar pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang selanjutnya disebut desain besar, adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan mengikuti RPJP Nasional.
6. Rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang selanjutnya disebut rencana induk, adalah rencana pembangunan nasional jangka menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan
7. Rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, yang selanjutnya disebut rencana aksi, adalah pedoman implementasi tahunan dari rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan
8. Kerja sama adalah kesepakatan antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pemangku kepentingan yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban hukum.
9. Kesepakatan adalah persetujuan antara Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pemangku kepentingan untuk merencanakan kerja sama dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
10. Perjanjian kerja sama adalah persetujuan antara Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan kerja sama yang menimbulkan hak dan kewajiban hukum.
11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
12. Sekretariat Tetap adalah Sekretariat Tetap BNPP yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) BNPP dapat melakukan kerja sama pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dengan pemangku kepentingan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergitas;
d. saling menguntungkan;
e. itikad baik;
f. transparansi;
g. tidak mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ketertiban, serta perekonomian nasional; dan
h. memperkokoh kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
Badan Nasional Pengelola Perbatasan dapat bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan:
a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Pemerintah Provinsi;
d. Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. Perguruan Tinggi;
f. Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
g. Lembaga Nirlaba Lainnya.
Pasal 4
Objek kerja sama Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat meliputi kerja sama dalam:
a. pengelolaan batas negara wilayah darat;
b. pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara;
c. pengelolaan lintas batas negara;
d. pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat;
e. penataan ruang kawasan perbatasan;
f. pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut;
g. pengelolaan infrastruktur fisik kawasan perbatasan;
h. pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat kawasan perbatasan; dan/atau
i. pengelolaan infrastruktur pemerintahan kawasan perbatasan.
Pasal 5
Objek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengembangan model kebijakan dan desain program;
b. pengelolaan program;
c. pengkajian dan pengembangan teknologi;
d. pengembangan potensi dan pembangunan ekonomi;
e. peningkatan wawasan kebangsaan;
f. pemberdayaan masyarakat;
g. peningkatan kapasitas aparatur;
h. seminar atau lokakarya;
i. pameran atau pagelaran;
j. pendidikan dan pelatihan;
k. bimbingan teknis atau asistensi; dan
l. sosialisasi, diseminasi dan publikasi.
Pasal 6
(1) Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam melaksanakan kerja sama dengan subjek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperoleh hak dan kewajiban.
(2) Hak Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. menerima rekomendasi kebijakan dan program;
b. memperoleh data dan informasi; dan
c. mendapatkan hak pemanfaatan hasil kerjasama.
(3) Kewajiban Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. pembinaan dan dukungan kelancaran kegiatan;
b. pemberian dukungan kebijakan;
c. pemberian dukungan pembiayaan; dan/atau
d. pertukaran data dan informasi.
Pasal 7
(1) Jangka waktu perjanjian kerja sama Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan subjek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan secara limitatif dalam perjanjian kerja sama.
(2) Jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan target/capaian kerja sama dan pendanaan.
(3) Kerja sama tidak berakhir oleh adanya pergantian pimpinan pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan subjek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 8
Kerja sama Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan subjek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyiapan dan penandatanganan naskah kesepakatan kerja sama;
c. penyiapan dan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama;
d. pelaksanaan kerja sama; dan
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 9
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui:
a. inventarisasi dan penentuan prioritas objek;
b. inventerisasi dan penentuan pemangku kepentingan; dan
c. penyiapan rencana kerja sama.
Pasal 10
(1) Penyiapan dan penandatanganan naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui:
a. perumusan naskah kesepakatan kerja sama;
b. pembahasan naskah kesepakatan kerja sama; dan
c. penandatanganan naskah kesepakatan kerja sama.
(2) Penandatanganan naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan para pemangku kepentingan.
(3) Penandatanganan naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri setelah dibubuhi paraf koordinasi oleh pejabat dari masing-masing pihak.
Pasal 11
Naskah kesepakatan keraja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memuat:
a. para pihak;
b. ruang lingkup kesepakatan;
c. pelaksanaan kesepakatan;
d. jangka waktu berlaku kesepakatan; dan
e. penutup.
Pasal 12
(1) Penyiapan dan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan melalui:
a. penentuan kegiatan kerja sama;
b. perumusan naskah perjanjian kerja sama;
c. pembahasan naskah perjanjian kerja sama; dan
d. penandatanganan naskah perjanjian kerja sama.
(2) Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan secara bersamaan atau sendiri-sendiri setelah dibubuhi paraf koordinasi oleh pejabat dari masing-masing pihak.
Pasal 13
Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat:
a. para pihak;
b. kegiatan kerja sama;
c. pelaksana kegiatan kerja sama;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
f. pembiayaan;
g. perubahan;
h. wanprestasi;
i. pemutusan kerja sama;
j. penyelesaian perselisihan;
k. force majeure; dan
l. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
Pasal 14
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani:
a. rencana kerja yang telah disepakati; dan
b. biaya yang tersedia.
Pasal 15
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan untuk menjamin bahwa kerja sama dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan kerja sama sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian kerja sama.
Pasal 16
Para pihak dalam naskah kesepakatan kerja sama dituangkan secara lengkap meliputi:
a. nama;
b. jabatan;
c. bertindak untuk dan atas nama; dan
d. alamat kantor.
Pasal 17
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit 2 (dua) pihak.
(2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan lembaga/instansi yang mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan.
Pasal 18
Ruang lingkup kesepakatan dirumuskan secara jelas dan limitatif sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab para pihak.
Pasal 19
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menunjuk pejabat Eselon I atau Pejabat yang bertanggungjawab secara teknis untuk melaksanakan kesepakatan kerja sama.
(2) Pejabat Eselon I atau Pejabat yang bertanggungjawab secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti naskah kesepakatan dengan perjanjian kerja sama.
(3) Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling lambat 6 (enam) bulan sejak naskah kesepakatan ditandatangani.
Pasal 20
(1) Naskah kesepakatan dapat mencantumkan secara limitatif jangka waktu berlakunya kesepakatan.
(2) Jangka waktu berlakunya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) tahun.
Pasal 21
(1) Penutup memuat rangkap naskah kesepakatan kerja sama dan bermaterai cukup.
(2) Rangkap naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak penandatangan naskah kesepakatan kerja sama.
Pasal 22
Dalam hal naskah kesepakatan kerja sama lebih dari 1 (satu) bahasa, harus mencantumkan bahasa yang dipakai sebagai pedoman.
Pasal 23
Para pihak dalam naskah perjanjian kerja sama dituangkan secara lengkap meliputi:
a. nama;
b. jabatan; dan
c. alamat kantor.
Pasal 24
(1) Para pihak dalam perjanjian kerja sama merupakan Pejabat Eselon I atau pejabat yang bertanggungjawab secara teknis yang ditunjuk dalam naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Pejabat Eselon I atau pejabat yang bertanggungjawab secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab atas pelaksanaan kerja sama.
Pasal 25
(1) Kegiatan kerjasama dalam perjanjian kerja sama dicantumkan secara rinci, konkrit dan terukur.
(2) Kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari ruang lingkup kesepakatan kerja sama.
Pasal 26
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempedomani jangka waktu dan pembiayaan kerja sama.
Pasal 27
(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan kerja sama.
(2) Kegiatan kerja sama dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri.
Pasal 28
Kegiatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak perjanjian kerja sama ditandatangani.
Pasal 29
(1) Hak dan kewajiban para pihak dalam naskah perjanjian kerja sama dicantumkan secara rinci.
(2) Hak dan kewajiban dapat berupa finansial dan/atau hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 30
(1) Jangka waktu pelaksanaan kegiatan kerja sama selama 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun anggaran dengan mempedomani jangka waktu kesepakatan kerja sama.
(3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi capaian kegiatan.
Pasal 31
(1) Perjanjian kerja sama mencantumkan sumber pembiayaan.
(2) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 32
(1) Naskah perjanjian kerja mencantumkan angka nominal pembiayaan.
(2) Angka nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rincian kegiatan.
Pasal 33
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan perjanjian kerja sama.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pelaksanaan kerja sama tidak sesuai dengan rencana kerja dan biaya yang telah disepakati.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perubahan/adendum perjanjian kerja sama.
(4) Perubahan/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian kerja sama induk.
(5) Perubahan/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhir kontrak atau sebelum dilaksanakannya pekerjaan yang timbul sebagai akibat dari dilakukannya perubahan perjanjian kerjasama.
(6) Perubahan/adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penandatangan perjanjian kerja sama induk atau pejabat yang diberi kewenangan.
Pasal 34
(1) Dalam naskah perjanjian kerja sama dapat dicantumkan ketentuan mengenai wanprestasi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.
(2) Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar pemutusan kerja sama dan tuntutan ganti rugi.
Pasal 35
Pemutusan perjanjian kerja sama dapat dilakukan dalam hal:
a. tujuan perjanjian kerja sama telah tercapai;
b. salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban;
c. force majeure; dan
d. jangka waktu kesepakatan telah berakhir;
Pasal 36
Pemutusan perjanjian kerja sama dilakukan apabila tujuan perjanjian kerja sama telah tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dapat dilakukan sebelum atau bersamaan dengan jangka waktu kesepakatan berakhir.
Pasal 37
(1) Pemutusan perjanjian kerja sama dilakukan apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dapat dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir.
(2) Pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah klarifikasi.
Pasal 38
Pemutusan perjanjian kerja sama apabila terdapat force majoure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dapat dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir.
Pasal 39
Pemutusan perjanjian kerja sama apabila jangka waktu kesepakatan telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dapat dilakukan sebelum tujuan kesepakatan tercapai.
Pasal 40
(1) Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mediasi.
(3) Dalam hal penyelesaian melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui proses peradilan.
Pasal 41
(1) Dalam hal terjadi force majeure dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama, para pihak dibebaskan dari kewajiban.
(2) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perjanjian kerja sama.
Pasal 42
(1) Pemantauan pelaksanaan perjanjian kerja sama dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan perjanjian kerja sama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan, diskusi terfokus dan mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan proses pelaksanaan kerja sama.
Pasal 43
(1) Evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama dilakukan untuk menilai pencapaian target perjanjian kerja sama.
(2) Evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama dilakukan melalui penilaian dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Pasal 44
Para pihak pelaksana perjanjian kerja sama melaporkan pelaksanaan perjanjian kerja sama kepada pimpinan lembaga/instansi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 45
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 memuat:
a. pendahuluan;
b. maksud dan tujuan;
c. hasil kegiatan;
d. permasalahan;
e. rekomendasi dan saran;
f. penutup; dan
g. lampiran.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi administrasi kegiatan, dokumentasi dan publikasi, jadwal acara, surat menyurat, sambutan-sambutan, makalah narasumber, catatan/notulensi, isu strategis, kondisi dan kegiatan spesifik yang menonjol, serta bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Pasal 46
Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan kerja sama di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pasal 47
(1) Pembinaan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 untuk mewujudkan tercapainya tujuan pelaksanaan perjanjian kerja sama.
(2) Pembinaan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standarisasi, sosialisasi, perencanaan, pengembangan, bimbingan, asistensi, pendidikan dan pelatihan.
Pasal 48
(1) Pengawasan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan kerja sama berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan naskah perjanjian kerja sama.
(2) Pengawasan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
Pasal 50
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2012 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
