(1) Subbagian Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan ketatausahaan dan arsip di lingkungan Sekretariat.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan tata usaha dan arsip serta fasilitasi pemberian layanan kepegawaian,
hubungan masyarakat, dokumentasi dan penyusunan program di lingkungan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan tata usaha dan arsip serta fasilitasi pemberian layanan kepegawaian, hubungan masyarakat, dokumentasi dan penyusunan program di lingkungan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan tata usaha dan arsip serta fasilitasi pemberian layanan kepegawaian, hubungan masyarakat, dokumentasi dan penyusunan program di lingkungan Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
