Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TIPOLOGI POS LINTAS BATAS NEGARA

PERATURAN_BNPP No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pos Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat PLBN adalah tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan. 2. Tipologi Pos Lintas Batas Negara adalah klasifikasi/pengelompokan berdasarkan fungsi dan besaran layanan PLBN. 3. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. 4. Pengelola Pos Lintas Batas Negara adalah unit kerja BNPP yang bertugas mengoordinasikan dan menfasilitasi penyelenggaraan fungsi pengawasan dan pelayanan lintas batas negara. 5. Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara adalah pelaksanaan pengawasan dan pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. 6. Zona Inti adalah area terbatas sebagai fungsi pengawasan dan pelayanan lintas batas negara. 7. Zona Penunjang adalah area di sekitar PLBN yang berfungsi sebagai sarana prasarana penunjang pelayanan di zona inti PLBN. 8. Bangunan Utilitas adalah bangunan pendukung pelayanan kawasan PLBN. 9. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 10. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Pasal 2

Peraturan BNPP ini mengatur mengenai: a. fungsi dan jenis PLBN; b. zona PLBN; c. tipe dan kriteria PLBN; d. sarana dan prasarana PLBN; e. penetapan tipe PLBN; dan f. evaluasi.

Pasal 3

Fungsi PLBN meliputi: a. pengawasan dan pelayanan perlintasan orang dengan dokumen paspor dan/atau dokumen pas lintas batas; b. pengawasan dan pelayanan perlintasan barang untuk perdagangan luar negeri dan/atau perdagangan perbatasan; dan c. pengawasan dan pelayanan perlintasan sarana angkutan barang, angkutan umum, dan/atau angkutan pribadi.

Pasal 4

Jenis PLBN terdiri atas: a. PLBN darat; dan b. PLBN laut.

Pasal 5

(1) PLBN darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memiliki satu pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu negara tetangga. (2) PLBN laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memiliki satu atau lebih pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu atau lebih negara tetangga.

Pasal 6

Zona PLBN meliputi: a. Zona Inti; dan b. Zona Penunjang.

Pasal 7

(1) Zona Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, berupa area sarana dan prasarana pengawasan dan pelayanan lintas batas negara. (2) Zona Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa area sarana dan prasarana penunjang lintas batas negara dan pengembangan ekonomi.

Pasal 8

Tipe PLBN darat dan PLBN laut terdiri atas: a. tipe A; b. tipe B; dan c. tipe C.

Pasal 9

(1) Kriteria Tipe PLBN darat terdiri atas: a. jumlah orang yang melintas; b. jumlah dan tonase kendaraan; dan c. luasan tanah dan bangunan. (2) Kriteria Tipe PLBN laut terdiri atas: a. jumlah orang yang melintas; dan b. luasan dan jumlah jenis bangunan.

Pasal 10

(1) PLBN darat tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, memiliki kriteria: a. jumlah orang yang melintas lebih dari 7500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari lebih dari 100 (seratus) kendaraan dengan beban paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap kendaraan; c. luas tanah paling sedikit 10 (sepuluh) hektar; dan d. luasan bangunan pada Zona Inti paling sedikit 9000 (sembilan ribu) meter persegi dan Zona Penunjang paling sedikit 5000 (lima ribu) meter persegi. (2) PLBN laut tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, memiliki kriteria: a. jumlah orang yang melintas lebih dari 7500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan b. luasan dan jumlah jenis bangunan pada Zona Inti sesuai rencana induk Pelabuhan.

Pasal 11

(1) PLBN darat tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, memiliki kriteria: a. jumlah orang yang melintas lebih dari 1000 (seribu) dan kurang dari 7500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari lebih dari 30 (tiga puluh) kendaraan dan kurang dari 100 (seratus) kendaraan dengan beban paling tinggi 20 (dua puluh) ton setiap kendaraan; c. luas tanah paling sedikit 10 (sepuluh) hektar; dan d. luasan bangunan pada Zona Inti paling sedikit 7000 (tujuh ribu) meter persegi dan Zona Penunjang paling sedikit 4000 (empat ribu) meter persegi. (2) PLBN laut tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, memiliki kriteria: a. jumlah orang yang melintas lebih dari 1000 (seribu) dan kurang dari 7500 (tujuh ribu lima ratus ) orang per bulan; dan b. luasan dan jumlah jenis bangunan pada Zona Inti sesuai rencana induk Pelabuhan.

Pasal 12

(1) PLBN darat tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, memiliki kriteria: a. jumlah orang yang melintas kurang dari 1000 (seribu) orang per bulan; b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari kurang dari 30 (tiga puluh) kendaraan dengan beban paling tinggi 20 (dua puluh) ton setiap kendaraan; c. luas tanah paling sedikit 10 (sepuluh) hektar; dan d. luasan bangunan pada Zona Inti paling sedikit 1000 (seribu) meter persegi dan Zona Penunjang paling sedikit 700 (tujuh ratus) meter persegi. (2) PLBN laut tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, memiliki kriteria: a. jumlah orang yang melintas kurang dari 1000 (seribu) orang per bulan; dan b. luasan dan jumlah jenis bangunan pada Zona Inti sesuai rencana induk Pelabuhan.

Pasal 13

(1) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe A pada Zona Inti meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum; d. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo; e. bangunan disinfektan kendaraan; f. bangunan jembatan timbang; g. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang; h. kandang anjing pelacak; i. bangunan gedung sita; j. bangunan pemeriksaan mendalam kendaraan; k. tempat penimbunan barang sita basah/hewan hidup; l. bangunan pemusnahan barang sita; m. Bangunan Utilitas; n. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; o. klinik; p. monumen Garuda; dan q. area parkir petugas. (2) sarana dan prasarana PLBN darat tipe A pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. bangunan aktivitas perdagangan; b. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik; c. bangunan penunjang sarana transportasi; d. bangunan mess/rumah pegawai; e. Bangunan Utilitas; f. bangunan wisma INDONESIA; g. monumen patung Soekarno; h. bangunan tempat ibadah; i. bangunan toilet umum; j. pos jaga; dan k. area parkir.

Pasal 14

(1) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe A pada Zona Inti meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum (berlaku pada pelabuhan penyeberangan); d. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo; e. kandang anjing pelacak; f. bangunan gedung sita ringan dan sita berat; g. lapangan penimbunan barang sita basah/hewan hidup; h. Bangunan Utilitas; i. bangunan disinfektan kendaraan (berlaku pada pelabuhan penyeberangan); j. bangunan jembatan timbang; k. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; l. monumen Garuda; m. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang; n. klinik; o. area parkir; p. kantor syah bandar; dan q. dermaga. (2) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe A pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. bangunan aktivitas perdagangan; b. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik; c. bangunan penunjang sarana transportasi; d. bangunan mess/rumah pegawai; e. bangunan Utilitas; f. bangunan wisma INDONESIA; g. bangunan tempat ibadah; h. bangunan toilet umum; i. monumen patung Soekarno; j. pos jaga; dan k. area parkir

Pasal 15

(1) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe B pada Zona Inti meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum; d. kandang anjing pelacak; e. bangunan gedung sita ringan dan sita berat; f. lapangan penimbunan barang sita basah/hewan hidup; g. Bangunan Utilitas; h. bangunan disinfektan kendaraan; i. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; j. monumen Garuda; dan k. area parkir. (2) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe B pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. bangunan aktivitas perdagangan; b. bangunan mess/rumah pegawai; c. Bangunan Utilitas; d. bangunan wisma INDONESIA; e. monumen patung Soekarno; f. bangunan tempat ibadah; g. bangunan toilet umum; h. pos jaga; dan i. area parkir.

Pasal 16

(1) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe B pada Zona Inti meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum (berlaku pada pelabuhan penyeberangan); d. kandang anjing pelacak; e. tempat penimbunan barang; f. Bangunan Utilitas; g. bangunan tempat disinfektan kendaraan (berlaku pada pelabuhan penyeberangan); h. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; i. monumen Garuda; j. area parkir; k. kantor syah bandar; dan l. dermaga. (2) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe B pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. bangunan aktivitas perdagangan; b. bangunan mess/rumah pegawai; c. Bangunan Utilitas; d. bangunan wisma INDONESIA; e. monumen patung Soekarno; f. bangunan tempat ibadah; g. bangunan toilet umum; h. pos jaga; dan i. area parkir.

Pasal 17

(1) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe C pada Zona Inti meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum; d. bangunan gedung sita ringan dan sita berat; e. lapangan penimbunan barang sita basah/hewan hidup; f. Bangunan Utilitas; g. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; h. monumen Garuda; dan i. area parkir; (2) Sarana dan prasarana PLBN darat tipe C pada Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. bangunan aktivitas perdagangan; b. bangunan mess/rumah pegawai; c. Bangunan Utilitas; d. monumen patung Soekarno; e. bangunan tempat ibadah; f. bangunan toilet umum; g. pos Jaga; dan h. area Parkir.

Pasal 18

(1) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe C Zona Inti, meliputi: a. bangunan pos pemeriksaan; b. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara bagi pejalan kaki; c. Bangunan Pengawasan dan Pelayanan Lintas Batas Negara kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum (berlaku pada pelabuhan penyeberangan); d. bangunan gedung sita ringan dan sita berat; e. lapangan penimbunan barang sita basah/hewan hidup; f. Bangunan Utilitas; g. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; h. monumen Garuda; i. area parkir; j. kantor syah bandar; dan k. dermaga. (2) Sarana dan prasarana PLBN laut tipe C Zona Penunjang, paling sedikit berupa: a. Bangunan aktivitas perdagangan; b. Bangunan mess/rumah pegawai; c. bangunan utilitas; d. monumen patung Soekarno; e. bangunan tempat ibadah; f. bangunan toilet umum g. pos jaga; dan h. area parkir.

Pasal 19

(1) Penetapan tipe PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan berdasarkan hasil kajian kriteria dan pertimbangan khusus yang dilakukan oleh tim pembentukan dan evaluasi PLBN. (2) Tim pembentukan dan evaluasi PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur BNPP, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan, Karantina Pertanian dan Karantina Ikan. (3) Penetapan tipe PLBN dan tim pembentukan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala BNPP.

Pasal 20

(1) Tipe setiap PLBN dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi tipe PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kajian kriteria dan pertimbangan khusus. (3) Evaluasi tipe PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pembentukan dan evaluasi PLBN.

Pasal 21

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2021 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA