Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4. Pengguna Barang adalah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN lingkup Badan Nasional
Pengelola Perbatasan. adalah dokumen perencanaan pengelolaan perbatasan negara mengikuti RPJP Nasional.
5. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
7. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki Kawasan Perbatasan Negara.
9. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
10. Dana Tugas Pembantuan adalah Penugasan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
11. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
12. Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing masing Pengguna Barang.
13. Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
14. Penanggungjawab Program adalah Deputi pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas program kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
15. Pembina Teknis adalah Kepala Biro/Asisten Deputi/Pejabat Yang Ditunjuk pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai pejabat yang bertanggungjawab dalam mengalokasikan anggaran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
16. Tim Hibah adalah Pejabat/Fungsional Umum/Pegawai yang memiliki kompetensi bidang pengelolaan BMN untuk melakukan penelitian dokumen administrasi dan/atau fisik BMN.
17. Kartu Identitas Barang berupa Tanah, selanjutnya disebut KIB Tanah, adalah data informasi yang berisi status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku.
18. Kartu Identitas Barang berupa Bangunan, selanjutnya disebut KIB Bangunan, adalah data informasi yang berisi luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung.
19. Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
