Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini, yang dimaksud dengan:
a. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2016, yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2016.
b. Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
c. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yang selanjutnya disebut RKP 2016, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Pasal 2
(1) Renja BNPP 2016 disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada RKP 2016.
(2) Renja BNPP 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan Rencana Strategis Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2015 2019.
Pasal 3
(1) Renja BNPP 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Latar Belakang;
b. Kondisi Umum;
c. Permasalahan dan Isu Strategis;
d. Arah Kebijakan dan Strategi;
e. Rencana Kerja dan Anggaran;
f. Penjelasan Umum Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2016;
g. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Tahun Anggaran 2016;
h. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun Anggaran 2016; dan
i. Penutup.
(2) tercantum pada Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini.
Pasal 4
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2016.
(2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2016 melalui:
a. pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2016; dan
b. penyusunan laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2016.
Pasal 5
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
a. laporan triwulanan; dan
b. laporan tahunan.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 MENTERI DALAM NEGERI SELAKU KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
