Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya www.djpp.kemenkumham.go.id
disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
3. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Desain Besar adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk periode 20 (dua puluh) tahun dengan mengikuti RPJPN.
6. Rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk periode 5 (lima) tahun dengan mengikuti RPJMN.
7. Rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk periode 1 (satu) tahun dengan mengikuti RKP.
8. Wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
9. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
10. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pasal 2
Penyusunan rencana aksi dimaksudkan untuk menghasilkan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang terarah dan terpadu.
Pasal 3
Tujuan penyusunan rencana aksi adalah:
a. tersusunnya rencana kerja dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk
dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
b. tersusunnya rencana kerja dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan untuk dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
c. tersusunnya rencana kerja dan anggaran sebagai bahan koordinasi pelaksanaan serta evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Pasal 4
(1) Rencana aksi disusun berdasarkan:
a. RPJPN;
b. RPJMN;
c. RKP;
d. Desain Besar;
e. Rencana Induk; dan
f. Rencana Tata Ruang di kawasan perbatasan.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. dinamika situasi dan kondisi perbatasan negara; dan
b. isu strategis yang berkembang dalam pengelolaan perbatasan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Materi rencana aksi paling sedikit meliputi:
a. program dan kegiatan;
b. volume kegiatan;
c. pembiayaan;
d. lokasi kegiatan; dan
e. instansi terkait.
Pasal 6
(1) Asisten Deputi di lingkungan BNPP menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi setiap tahun berdasarkan rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
(2) Bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai tugas dan fungsi masing- masing Asisten Deputi.
(3) Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam forum rapat koordinasi Asisten Deputi atau forum lain bersama pejabat kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan lingkup tugas Asisten Deputi.
Pasal 7
(1) Asisten Deputi melaporkan kepada Deputi dengan tembusan kepada Sekretaris BNPP bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penyampaian laporan bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu kedua bulan September tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya.
Pasal 8
(1) Deputi melakukan penyusunan dan perumusan rencana aksi sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan lingkup tugas dan fungsi Deputi berdasarkan bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi dari Asisten Deputi.
(2) Penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam forum rapat koordinasi Deputi atau forum lain bersama pejabat kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan lingkup tugas Deputi.
(3) Penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat juga dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 9
(1) Deputi melaporkan hasil penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP.
(2) Penyampaian laporan hasil penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu kedua bulan November tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya.
Pasal 10
(1) Sekretaris BNPP memfasilitasi penyusunan dan perumusan rencana aksi lintas Deputi di lingkungan BNPP.
(2) Penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam kerangka sinkronisasi dan harmonisasi untuk menghasilkan rancangan awal rencana aksi yang bersifat menyeluruh dan terpadu.
(3) Rancangan awal rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dibahas dalam forum rapat koordinasi pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan (Rakorbangtas) untuk menghasilkan rancangan final rencana aksi.
(4) Rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihasilkan paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya.
(5) Rakorbangtas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 11
Asisten Deputi, Deputi, dan Sekretaris BNPP dalam penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Pasal 10 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 12
(1) Kepala BNPP menyampaikan rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4) kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan gubernur paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya.
(2) Gubernur menyampaikan rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota paling lambat minggu keempat bulan Desember tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya.
Pasal 13
(1) Rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi materi pembahasan dalam forum pra rapat kerja teknis/rapat teknis kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(2) Rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi materi pembahasan dalam forum penyusunan awal usul pembiayaan pembangunan daerah (UPPD) tingkat provinsi dan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat provinsi.
(3) Rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menjadi materi pembahasan dalam forum penyusunan awal usul pembiayaan pembangunan daerah (UPPD) tingkat kabupaten/kota dan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Pasal 14
(1) Para Deputi di lingkungan BNPP secara aktif terlibat dalam forum pra rapat kerja teknis/rapat teknis kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan forum-forum selanjutnya sampai dihasilkannya rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (RKA- K/L).
(2) Para Deputi di lingkungan BNPP dan badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di provinsi secara aktif terlibat dalam forum penyusunan awal usul pembiayaan pembangunan daerah (UPPD) tingkat provinsi dan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat www.djpp.kemenkumham.go.id
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan forum- forum selanjutnya sampai dihasilkannya DPA-SKPD provinsi.
(3) Para Deputi di lingkungan BNPP dan badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten/kota secara aktif terlibat dalam forum penyusunan awal usul pembiayaan pembangunan daerah (UPPD) tingkat kabupaten/kota dan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan forum-forum selanjutnya sampai dihasilkannya DPA-SKPD kabupaten/kota.
Pasal 15
(1) Rancangan final rencana aksi yang telah dibahas dalam forum-forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan menjadi rencana aksi minggu kedua bulan Januari tahun berjalan.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Kepala BNPP.
Pasal 16
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
