Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang DESAIN BESAR PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2011-2025

PERATURAN_BNPP No. 1 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. 4. Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025 selanjutnya disebut Desain Besar 2011-2025 adalah dokumen perencanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan mengikuti RPJP Nasional. 5. Rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2011-2014 selanjutnya disebut Rinduk Tahun 2011-2014 adalah rencana pembangunan nasional jangka menengah 5 (lima) tahun yang memberikan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan. 6. Rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan selanjutnya disebut Renaksi adalah pedoman implementasi tahunan dari pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. 7. Pembangunan adalah semua proses perbaikan atau perubahan yang yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar, terencana, dan berkesinambungan atas suatu masyarakat atau suatu sistem sosial secara keseluruhan menuju kehidupan yang lebih baik atau lebih manusiawi. 8. Pengelolaan adalah aktivitas manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian. 9. Wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. 10. Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. 11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Nasional Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Pasal 2

Program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan Tahun 2011-2025 dilakukan sesuai dengan Desain Besar 2011-2025.

Pasal 3

Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara INDONESIA yang tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah jangka panjang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Pasal 4

Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 difokuskan pada: a. pengelolaan batas wilayah negara darat dan laut; dan b. pengelolaan kawasan perbatasan darat dan laut.

Pasal 5

Fokus pengelolaan batas wilayah negara darat dan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. penetapan dan penegasan serta pembangunan dan pemeliharaan batas; b. pengelolaan pertahanan, keamanan dan hukum.

Pasal 6

Fokus pengelolaan kawasan perbatasan darat dan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. pertahanan, keamanan dan hukum; b. ekonomi kawasan; dan c. sosial dasar kawasan perbatasan.

Pasal 7

(1) Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan pendekatan: a. keamanan; b. kesejahteraan; dan c. kelestarian lingkungan. (2) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara simultan.

Pasal 8

Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. rencana pembangunan jangka panjang; b. rencana tata ruang di kawasan perbatasan; c. kondisi perbatasan negara; dan d. isu strategis pengelolaan perbatasan.

Pasal 9

Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijadikan: a. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. pedoman dalam penyusunan rinduk; d. pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; e. pedoman dalam menyusun recana kerja bagi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; f. pedoman dalam penyusunan renaksi bagi pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan g. acuan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi serta pelaporan kinerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Pasal 10

(1) Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika: a. pendahuluan; b. konsep dasar; c. visi, misi, dan strategi dasar; d. desain pengelolaan; dan e. penutup. (2) Desain Besar 2011-2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan status penyelesaian dan perjanjian batas wilyah negara, cakupan pengembangan dan lokasi prioritas serta potensi energi sumber daya mineral kawasan perbatasan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan ini.

Pasal 11

BNPP melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Pasal 12

(1) Kepala BNPP melaporkan pelaksanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan kepada PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, pengundangan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2011 KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR