Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN MEDIA CENTER TANGGAP DARURAT BENCANA
Pasal 1
Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 2
Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan bagi setiap Pelaksanaan Penanggulangan Bencana ini.
Pasal 3
Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
SYAMSUL MAARIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
