Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Tata Naskah Dinas Badan Nasional Penanggulangan Bencana dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Jenis Dan Format Naskah Dinas;
c. Penyusunan Naskah Dinas;
d. Pengurusan Naskah Dinas Korespodensi;
e. Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas;
f. Penggunaan Lambang Negara, Logo dan Cap Dinas Dalam Naskah Dinas;
g. Naskah Dinas Elektronik;
h. Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, Dan Ralat Naskah Dinas; dan
i. Penutup.
Pasal 3
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilengkapi dengan kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama unit kerja.
(2) Kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1552); dan
b. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1970), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
DONI MONARDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
-
-
-
