Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Rambu Bencana, yang selanjutnya disebut Rambu adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di kawasan rawan bencana, berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduannya, yang berfungsi untuk menjelaskan atau memberi petunjuk, peringatan, dan larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan rawan bencana.
3. Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan Daun Rambu.
4. Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat ditempelkan/ dilekatkannya rambu.
5. Papan Informasi Kebencanaan adalah pelat alumunium, perangkat elektronik, atau bahan lainnya yang digunakan untuk memberikan informasi atau himbauan mengenai ancaman bencana tertentu bagi setiap orang yang berada pada kawasan rawan bencana.
6. Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
7. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kepala adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
11. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Maksud Dan Tujuan
