Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PERATURAN_BNPB No. 6 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas: a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan; c. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada PRESIDEN setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Pasal 4

Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Kepala; b. unsur pengarah; dan c. unsur pelaksana.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 6

Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 7

Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 8

Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; b. pemantauan; dan c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 9

Unsur pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota.

Pasal 10

(1) Anggota unsur pengarah terdiri atas: a. 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan b. 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional. (2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mewakili: a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; c. Kementerian Dalam Negeri; d. Kementerian Keuangan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Sosial; g. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; h. Kementerian Pekerjaan Umum; i. Kementerian Perhubungan; j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan k. Tentara Nasional INDONESIA. (3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.

Pasal 11

Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 12

Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pascabencana.

Pasal 13

Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: a. penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana; c. penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang penanggulangan bencana; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan bencana; e. pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana; f. koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana; h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 14

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi: a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 15

(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan pascabencana. (2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 16

(1) Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b unsur pelaksana dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Tentara Nasional INDONESIA serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 19

(1) Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri atas: a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Penanganan Darurat; e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan g. Inspektorat Utama. (2) Bagan susunan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

Pasal 20

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 21

Sekretariat Utama mempunyai tugas pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, persandian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 23

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; dan d. Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama.

Pasal 24

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan nonanggaran pendapatan dan belanja negara luar negeri dan dalam negeri, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 26

Biro Perencanaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 27

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pelaksanaan pengeluaran keuangan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, dan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan; d. pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan e. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.

Pasal 29

Biro Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 30

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia, rumah tangga, tata usaha, keprotokolan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan Negara; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan d. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan protokol.

Pasal 32

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 33

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan rumah tangga, barang milik/kekayaan Negara, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik/kekayaan Negara; dan b. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, layanan pengadaan secara elektronik, koordinasi identifikasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, koordinasi peningkatan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang dan jasa, layanan pendampingan dan konsultasi pengadaan barang dan jasa, dan koordinasi bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa. (2) Selain menyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam pelaksanaan tugas sebagai unit organisasi pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Rumah Tangga juga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 35

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 36

Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 37

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan persuratan, kearsipan, tata usaha pimpinan dan protokol.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.

Pasal 39

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Strategi; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan Darurat; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 40

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan protokol Kepala. (2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.

Pasal 41

Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang‐undangan, advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, dan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama; dan d. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang hukum, organisasi, dan kerja sama.

Pasal 43

Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 44

Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Sistem dan Strategi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi; c. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 46

Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri atas: a. Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana; b. Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana; dan c. Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana.

Pasal 47

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; c. pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas; d. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.

Pasal 49

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 50

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi melalui pengurangan risiko bencana dan tata kelola penanggulangan bencana.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; c. pelaksanaan kebijakan pengembangan strategi penanggulangan bencana secara holistik, integratif dan multi perspektif; d. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana.

Pasal 52

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 53

Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup strategi pengurangan risiko bencana melalui keterpaduan sistem penanggulangan bencana yang efektif.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; b. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; c. pengembangan sistem penanggulangan bencana secara holistik dan integratif dalam tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana; d. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; e. penyiapan pelaksanaan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana.

Pasal 55

Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 56

Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 58

Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas: a. Direktorat Mitigasi Bencana; b. Direktorat Kesiapsiagaan; dan c. Direktorat Peringatan Dini.

Pasal 59

Direktorat Mitigasi Bencana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan bencana melalui mitigasi bencana; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan bencana melalui mitigasi bencana; c. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan bencana melalui mitigasi bencana; d. penyiapan kampanye dan edukasi publik dalam rangka mitigasi bencana; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana.

Pasal 61

Direktorat Mitigasi Bencana terdiri atas jabatan fungsional.

Pasal 62

Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan; c. penyiapan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; d. koordinasi pemberdayaan sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat; e. koordinasi penyiapan lokasi evakuasi; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan.

Pasal 64

Direktorat Kesiapsiagaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 65

Direktorat Peringatan Dini mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peringatan dini.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peringatan dini; b. penyiapan koordinasi pengintegrasian sistem peringatan dini bencana kementerian/lembaga dan daerah; c. penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon peringatan dini; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peringatan dini; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan peringatan dini.

Pasal 67

Direktorat Peringatan Dini terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 68

Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan keadaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 70

Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri atas: a. Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat; b. Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat; dan c. Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.

Pasal 71

Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan sumber daya darurat; b. komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan logistik dan peralatan; e. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan; f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang dukungan sumber daya darurat; dan g. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.

Pasal 73

Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 74

Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan infrastruktur darurat; b. komando pelaksanaan dukungan infrastruktur darurat; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan prasarana vital; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pemulihan sarana dan utilitas; e. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan infrastruktur darurat; dan f. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.

Pasal 76

Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 77

Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi; b. komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi; c. penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi; d. penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi; e. penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; f. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi; dan g. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.

Pasal 79

Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 80

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekontruksi; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 82

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; b. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik; dan c. Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam.

Pasal 83

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; c. penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi; d. penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pasal 85

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 86

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fisik; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fisik; c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum; d. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial; e. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.

Pasal 88

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 89

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam dan lingkungan.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, produktivitas sumber daya alam, dan lingkungan; c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam; d. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan layanan publik serta fungsi pemerintahan; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber daya alam.

Pasal 91

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 92

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang logistik dan peralatan; d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 94

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan terdiri atas: a. Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan; dan b. Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan.

Pasal 95

Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan peralatan.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; c. penyiapan koordinasi perencanaan dan pemenuhan kebutuhan; d. penyiapan koordinasi penyimpanan dan pemeliharaan; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan peralatan.

Pasal 97

Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 98

Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, komando dalam pengelolaan dan optimasi jaringan logistik dan peralatan melalui kemitraan pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan layanan distribusi dan pemberdayaan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; c. penyiapan pelaksanaan kemitraan, distribusi dan pengendalian di bidang logistik dan peralatan; dan d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang logistik dan peralatan.

Pasal 100

Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 101

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 103

Inspektorat Utama terdiri atas: a. Inspektorat I; b. Inspektorat II; c. Inspektorat III; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 104

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; b. pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan internal dan eksternal di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; dan c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.

Pasal 106

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat II.

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi; b. pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan internal dan eksternal di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi; dan c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat II.

Pasal 108

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dan melaksanakan tugas pengawasan dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat III.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. penanganan pengaduan yang berasal dari internal dan eksternal Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; c. pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan d. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat III.

Pasal 110

Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 111

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan tata usaha untuk kelancaran tugas dan fungsi Inspektorat Utama serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Inspektur Utama.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dukungan tata usaha bidang keuangan, umum, kepegawaian dan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama; b. pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan tata usaha Inspektorat Utama; dan c. penyusunan laporan hasil pengawasan Inspektorat Utama.

Pasal 113

Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, pengembangan basis data dan informasi, dan pelaksanaan komunikasi kebencanaan.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang data, informasi, dan komunikasi kebencanaan; c. pengelolaan, pengembangan, dan pengintegrasian teknologi dan jaringan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; d. penyiapan komunikasi dengan media, pemberitaan, peliputan, publikasi serta pengelolaan dokumentasi penanggulangan bencana; e. pengelolaan perpustakaan dan pelaksanaan digitalisasi dokumen kebencanaan di bidang penanggulangan bencana; dan f. pemantauan, evaluasi dan analisis laporan pengelolaan data, informasi dan komunikasi kebencanaan.

Pasal 115

Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 116

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip, dan dokumentasi.

Pasal 117

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana dan simulasi penanggulangan secara nasional dan internasional; b. pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; c. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar, struktural, fungsional, dan teknis lainnya bagi sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana; e. penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi; dan f. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.

Pasal 119

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 120

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip, dan dokumentasi.

Pasal 121

Pusat Pengendalian Operasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, pengolahan data dan analisis pemantauan potensi ancaman bencana, pengerahan sumber daya, diseminasi informasi, pelaksanaan komunikasi kedaruratan dan rekomendasi operasi penanganan darurat bencana.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengendalian operasi penanganan darurat bencana; c. penyusunan rencana operasi penanganan pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan; d. penyusunan rekomendasi operasi penanganan darurat bencana; dan e. penyusunan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi penanggulangan bencana lintas sektor.

Pasal 123

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 124

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip, dan dokumentasi.

Pasal 125

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 126

(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 127

(1) Jabatan Fungsional dan jabatan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (4) Pelaksanaan tugas dan penugasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 128

(1) Di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis baik teknis penunjang maupun teknis operasional. (2) Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 129

Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 130

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 131

Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 132

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 133

(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 134

Semua unsur di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 137

(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a

Pasal 138

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (5) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 139

(1) Pemimpin unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 140

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara.

Pasal 141

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 142

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 846), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 143

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 846), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 144

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж