Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini yang dimaksud dengan:
1. Produk hukum adalah peraturan perundang-undangan maupun dokumen kebijakan non-perundang-undangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pembentukan produk hukum adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan maupun dokumen kebijakan non-perundang- undangan.
3. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah Non-Kementerian setingkat Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat Peraturan Kepala BNPB, adalah peraturan yang dibuat oleh Kepala BNPB.
7. Program Legislasi Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat Proleg PB, adalah perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan BNPB.
8. Pemrakarsa adalah pihak di lingkungan BNPB yang mengusulkan pembentukan peraturan perundang-undangan.
9. Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh pemrakarsa untuk keperluan pembentukan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
557, No.2014 4
10. Panitia antar Kedeputian adalah panitia yang dibentuk oleh Sekretaris Utama untuk keperluan pembentukan peraturan perundang- undangan.
