Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 1
Tata naskah dinas Badan Nasional Penanggulangan Bencana dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja eselon I, Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 2
Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Pasal 3
Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
WILLEM RAMPANGILEI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
