Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK BANTUAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA

PERATURAN_BNPB No. 3 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. 2. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dituangkan dalam perjanjian. 3. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada pemerintah daerah yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. 4. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan Hibah yang disusun pemerintah daerah. 5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja pemerintah daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran. 6. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. 7. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 10. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 11. Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. 14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan perintah daerah otonom.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana; b. perencanaan, penganggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi; c. pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan e. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 3

Kebijakan pemanfaatan Hibah ditetapkan sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan institusi nonpemerintah terkait; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD kabupaten/kota; c. dalam hal APBD kabupaten/kota tidak memadai, maka Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan dana bantuan kepada Pemerintah Daerah provinsi melalui APBD provinsi; d. dalam hal Pemerintah Daerah provinsi tidak mampu untuk memberikan bantuan, maka usulan dana bantuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat diteruskan kepada Pemerintah melalui BNPB dengan menyertakan rekomendasi Gubernur; e. Pemerintah Daerah provinsi wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD provinsi; f. dalam hal APBD provinsi tidak memadai, Pemerintah Daerah provinsi dapat mengusulkan dana bantuan kepada Pemerintah; g. dana bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk Hibah; h. Hibah dialokasikan bagi BPBD provinsi/kabupaten/ kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan mempunyai personil yang memadai; i. Penyaluran Hibah dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD; j. Hibah dialokasikan pada DPA BPBD provinsi/kabupaten/kota untuk pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana. k. pemanfaatan Hibah mengikuti mekanisme pemanfaatan keuangan daerah atau APBD; l. pemanfaatan Hibah paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah dana diterima di RKUD, dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB; dan m. Besarnya Hibah diberikan sesuai Surat Penetapan Pemberian Hibah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang diberi wewenang berdasarkan usulan Kepala BNPB tentang besaran Hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah.

Pasal 4

(1) Kegiatan Rehabilitasi fokus pada semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai. (2) Kegiatan rekonstruksi fokus pada pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana.

Pasal 5

Kriteria pemanfaatan Hibah adalah sebagai berikut: a. sebagai pendukung pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana; b. untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah pascabencana termasuk mitigasi dan/atau peningkatan konstruksi selektif yang secara teknis harus segera ditangani untuk mengurangi atau menghindari kerugian, apabila terjadi bencana; c. dilaksanakan secara cepat, tepat, dan segera bermanfaat bagi pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana; d. tidak terjadi duplikasi dalam pembiayaan; e. untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana terhadap aset milik nonpemerintah, dapat diberikan bantuan berupa dana stimulan; f. tidak untuk biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan penguatan kelembagaan; g. dalam hal dianggap perlu, maka seminimal mungkin dapat menggunakan dana untuk pendukung operasional pemanfaatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana, setelah melalui persetujuan dari BNPB dalam hal ini Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan h. digunakan hanya untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana ditetapkan dalam PHD dan dokumen pendukungnya.

Pasal 6

(1) Kementerian Keuangan MENETAPKAN dan menyalurkan Hibah kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari BNPB. (2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab utama dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di wilayahnya. (3) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BPBD dengan dibantu oleh organisasi perangkat daerah teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1) Perencanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibedakan untuk bencana masif dan sektor tertentu. (2) Penganggaran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dibedakan untuk bencana yang berdampak besar dan sektor tertentu

Pasal 8

(1) Hibah berbentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. (2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan pemanfaatan Hibah sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA, serta mencantumkannya dalam DPA BPBD penerima Hibah. (2) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah pada lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam APBD.

Pasal 10

Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BNPB dalam menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH.

Pasal 11

Perubahan RKA dapat dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Pasal 12

(1) Pemanfaatan Hibah mengacu kepada SPPH dan PHD dengan jangka waktu pemanfaatan Hibah oleh Pemerintah Daerah penerima Hibah paling lama 12 (dua belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD dilaksanakan. (2) Jangka waktu pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpanjangan waktu pertama, diberikan selama 12 (dua belas) bulan; b. perpanjangan waktu kedua, diberikan selama 9 (sembilan) bulan.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan Hibah mengikuti mekanisme pemanfaatan keuangan daerah atau APBD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 14

(1) Pemanfaatan Hibah dapat berupa bantuan langsung masyarakat dan nonbantuan langsung masyarakat. (2) Hibah berupa bantuan langsung masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan atau keperluan lain sesuai dengan rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi perumahan pascabencana diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir kepada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. (3) Gubernur atau bupati/walikota bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan output telah tercapai, namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan output belum tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD, maka penyelesaian kegiatan dan output menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah serta sisa dana Hibah disetorkan ke RKUN.

Pasal 16

(1) BNPB dan Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Hibah pada Pemerintah Daerah penerima Hibah. (2) BPBD provinsi berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Hibah pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima Hibah di wilayahnya.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1443) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2019 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, ttd DONI MONARDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA