Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA OPERASI DARURAT BENCANA
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan bagi Pelaksana Komando Tanggap Darurat Bencana.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
