Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana
Pasal 1
Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana sebagaimana tersebut dalam
Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan
Penanggulangan
Bencana
perlu
menetapkan
Peraturan
Kepala
Badan
Nasional
Penanggulangan
Bencana
tentang
Pedoman
Umum
Pengkajian Risiko Bencana;
Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali,
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
59,Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2012, No.1096
2
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2006
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Nasional
Tahun
2005-2025
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2007
tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2008
Nomor
42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
KEPALA
BADAN
NASIONAL
PENANGGULANGAN
BENCANA
TENTANG
PEDOMAN
UMUM PENGKAJIAN RISIKO BENCANA.
