Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHAPUSAN LOGISTIK DAN PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA

PERATURAN_BNPB No. 19 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penghapusan Logistik dan Peralatan merupakan panduan/acuan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Instansi/lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana lainnya agar pelaksanaan penghapusan dapat dilakukan dengan lancar, tertib, terpadu, aman dan akuntabel.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2010 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN