Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PEDOMAN STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Pedoman Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana merupakan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Instansi/Lembaga dan penyelenggara penanggulangan bencana agar terstandarnya peralatan minimal untuk kesiapsiagaan, pertolongan dan pelayanan kepada korban bencana secara maksimal, efektif, efisien dan akuntabel.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB)
DAFTAR ISI
1. PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
2. LAMPIRAN PERATURAN
