Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA

PERATURAN_BNPB No. 17 Tahun 2010 berlaku

Pasal 2

Pedoman umum penyelenggaraan rehabilitasi dan bertujuan untuk: a. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional dan atau daerah; b. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan dengan tata kelola penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan benar; c. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang memberikan peluang dan atau kesempatan untuk peran serta masyarakat termasuk lembaga internasional.

Pasal 3

(1) Sasaran kelembagaan : a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); b. Kementrian/Lembaga Pemerintah; c. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); d. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di propinsi dan kabupaten/kota yangmempunyai fungsi perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana; e. Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah; f. Lembaga Non Pemerintah; g. Organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi adat dan sosial keagamaan; h. Dunia Usaha. (2) Sasaran operasional adalah pemerintah dan masyarakat di daerah bencana mampu melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan baik dan benar. (3) Sasaran substansial rehabilitasi dan rekonstruksi adalah : a. Aspek kemanusiaan, yang antara lain terdiri dari sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, keamanan dan ketertiban, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; b. Aspek perumahan dan permukiman, yang terdiri dari perbaikan lingkungan daerah bencana, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dan pembangunan kernbali sarana sosial masyarakat; c. Aspek infrastruktur pembangunan, yang antara lain terdiri dari perbaikan prasarana dan sarana umum, pemulihan fungsi pemerintah, pemulihan fungsi pelayanan publik, pembangunan kembali sarana dan prasarana, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, Peningkatan fungsi pelayanan publik dan Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat; d. Aspek ekonomi, yang antara lain terdiri dari pemulihan sosial ekonomi dan budaya, peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya, mendorong peningkatan ekonomi lokal seperti pertanian, perdagangan, industri, parawisata dan perban kan; e. Aspek sosial yang antara lain terdiri dari pemulihan konstruksi sosial dan budaya, pemulihan kearifan dan tradisi masyarakat, pemulihan hubungan antar budaya dan keagamaan dan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; f. Aspek lintas sektor yang antara lain terdiri dari pemulihan aktivitasjkegiatan yang meliputi tata pemerintahan dan lingkungan hidup.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup dalam pedoman ini adalah peran koordinasi dan manajemen penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi. (2) Koordinasi yang dimaksud dalam ayat (1) mencakup koordinasi pada tahap perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi dan rekonstruksi. (3) Manajemen penyelenggaraan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Input (masukan) berupa pengkajian kebutuhan pasca bencana yang terdiri dari: 1) Pengkajian dan penilaian akibat bencana. 2) Analisis dampak bencana. 3) Perkiraan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. b. Proses berupa : 1) Penyusunan rencana aksi dan penentuan prioritas. 2) Pengalokasian sumberdaya. 3) Pelaksanaan. 4) Pemantauan dan evaluasi. 5) Pelaporan. c. Output(hasil) berupa hasil rehabilitasi dan rekonstruksi; d. Outcome (keluaran) berupa manfaat yang dirasakan oleh korban bencana dan atau daerah; e. Impact (dampak) terhadap pencapaian rencana pembangunan daerah dan nasional.

Pasal 5

Prinsip dasar penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana : a. Merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah; b. Membangun menjadi lebih baik (build back better) yang terpadu dengan konsep pengurangan risiko bencana dalam bentuk pengalokasian dana minimal 10% dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi; c. Mendahulukan kepentingan kelompok rentan seperti lansia, perempuan, anak dan penyandang cacat; d. Mengoptimalkan sumberdaya daerah; e. Mengarah pada pencapaian kemandirian masyarakat, keberlanjutan program dan kegiatan serta perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik; f. Mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender.

Pasal 6

(1) Kebijakan penyelenggaran koordinasi : a. Menggunakan pendekatan tugas pokok dan wewenang kementrian atau lembaga, SKPD dan atau institusi non pemerintah yang terlibat; b. Bagi pemerintah daerah yang tidak atau belum memiliki BPBD maka fungsi koordinasi berada pada Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. Menggunakan pendekatan kemandirian, saling melengkapi, dan kepemimpinan pemerintah dalam pelaksanaan koordinasi dengan lembaga internasional, lembaga asing non-pemerintah, dan lembaga non pemerintah; d. Mengarah pada pencapaian efektivitas dan efisiensi sumberdaya; e. Menggunakan prinsip integrasi dan sinkronisasi sumberdaya secara komprehensif. (2) Kebijakan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi : a. Mendorong eksistensi dan efektivitas operasionalisasi lembaga BNPB dan atau BPBD beserta pemangku kepentingan lain serta kelompok masyarakat yang terlibat dalam penanggulangan bencana; b. Mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan daerah serta peraturan dan perundangan sistem perencanaan pembangunan nasional; c. Mengacu pada standart pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah; d. Mengacu pada rencana tataruang wilayah nasional, provinsi dan kabupatenjkota yang berlaku; e. Menggunakan pendekatan sosial budaya dan adat istiadat serta sumberdaya setempat; f. Menggunakan Standart Nasional INDONESIA (SNI); g. Mendorong pemahaman masyarakat akan pengurangan resiko bencana dan menumbuhkan kesiapsiagaan di daerah ancaman bencana.

Pasal 7

(1) Strategi koordinasi dilakukan dengan cara : a. Perwujudan peran dan tanggungjawab Kepala BNPB danjatau Kepala BPBD sebagai pelaksana koordinasi umum di tingkat nasional danjatau daerah (provinsi/kab/kota); b. Peran aktif Kementrian/Lembaga di tingkat nasional dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengkoordinasikan hal-hal yang bersifat teknis; c. Peran serta internasional sebagai unsur pelengkap yang digerakkan berdasar permintaan dan kepemimpinan pemerintah. (2) Strategi penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan dengan cara: a. Pengkajian kebutuhan pasca bencana secara cermat dan akurat baik meliputi aspek fisik dan aspek pembangunan manusia; b. Penentuan prioritas dan pengalokasian sumberdaya secara maksimal, komprehensif dan partisipatif termasuk memasukkan sumberdaya lokal sebagai salah satu bentuk pemulihan aktivitas sosial kemasyarakatan; c. Penyebarluasan informasi atau sosialisasi rencana pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi secara bertanggungjawab dan membuka kesempatan semua pemangku kepentingan untuk berperan serta.

Pasal 8

(1) Perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bertujuan untuk : a. Membangun kesepahaman dan komitmen semua pihak; b. Menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan pascabencana yang disusun oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupatenjkota yang terkena bencana; c. Menyesuaikan perencanaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); d. Memaduserasikan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan perencanaan tahunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; e. Memberikan gambaran yang jelas kepada pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian atas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi; f. Mengidentifikasi sistem dan mekanisme mobilisasi pendanaan dari sumber APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota dan masyarakat secara efisien, efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). (2) Perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi dasar/landasan untuk : a. Terbentuknya saling pengertian antara pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan lainnya; b. Pendanaan dan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dan selaras dengan dokumen perencanaan nasional dan daerah melalui konsultasi dengan pendekatan partisipatif; c. Penggunaan dan pengelolaan sumber dana yang mematuhi prinsip "prudent' (kehati-hatian) dan" accountable' (bertanggung- jawab). (3) Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan dokumen perencanaan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Penyusunan dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) dilaksanakan pada akhir masa tanggap darurat dan masa pemulihan awal dengan memperhatikan : a. Hasil pengkajian kebutuhan pasca bencana; b. Penentuan prioritas; c. Pengalokasian sumberdaya dan waktu pelaksanaan; d. Dokumen rencana kerja pemerintah baik pusat maupun daerah; dan e. Dokumen perencanaan pembangunan terkait lainnya; (5) Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi : a. Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) Nasional untuk bencana skala nasional; b. Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) Provinsi untuk bencana skala Provinsi; dan c. Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) Kabupaten/Kota untuk bencana skala Kabupaten/Kota. (6) Substansi Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) disusun dalam kelompok meliputi aspek- aspek seperti yang terdapat pada pasal 3 ayat (3), yaitu meliputi : a. Pembangunan manusia; b. Perumahan dan permukiman; c. Infrastruktur; d. Perekonomian; e. Sosial; f. Lintas sektor. (7) Dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) memuat hal - hal mendasar sebagai berikut : a. Kondisi umum wilayah dan kejadian bencana; b. Gambaran kondisi korban dan pengungsi; jumlah kerusakan dan kerugian akibat bencana serta dampak bencana bagi masyarakat; c. Prioritas-prioritas program dan kegiatan serta kebutuhan dana yang diperlukan dan sumberdaya yang telah tersedia; d. Penjelasan mengenai kelembagaan, penatausahaan asset, pengakhiran masa tugas dan kesinambungan rencana aksi paska rehabilitasi dan rekonstruksi; e. Durasi waktu penyelenggaraan; standar pelayanan; tolokukur dan indikator kinerja. (8) Dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BNPB dan atau Kepala BPBD sesuai pada skala bencananya. (9) Mekanisme penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RENAKSI) akan diatur lebih lanjut dalam bentuk pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 9

(1) Sumber pendanaan utama penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah : a. APBD Kabupaten/Kota untuk bencana skala Kabupaten/Kota; b. APBD Provinsi untuk bencana skala Provinsi; c. APBN untuk bencana skala Nasional. (2) Sumber dana lain yang dapat digunakan diantaranya : a. Asuransi; b. Dana dari peran serta internasional melalui kerjasama bilateral maupun multilateral; c. Dana perwalian yang dibentuk untuk keperluan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana; dan d. Dana bantuan masyarakat lain; (3) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah (pusat) untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. (4) Penatausahaan atau tatakelola dana rehabilitasi dan rekonstruksi mengacu pada peraturan perundangan tentang keuangan negara dan atau peraturan lain yang sejenis kecuali dinyatakan 1ain oleh peraturan yang bersifat khusus (lex specialist). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam bentuk pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 10

(1) Lembaga penanggungjawab pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi adalah BNPB di tingkat nasional dan atau BPBD di ProvinsifKabfKota di tingkat daerah. (2) Lembaga seperti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga fungsionalfstruktural yang ada di dalam struktur BNPB dan atau BPBD Provinsi/Kab/Kota yang sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangannya. (3) Apabila dipandang perlu dapat dibentuk lembaga koordinatif yang bersifat adhoc atau bersifat sementara yang fungsinya membantu BNPB/BPBD dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BNPB dan atau Kepala BPBD atas nama dan atau Gubernur/BupatifWalikota untuk jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun. (4) Pembentukan lembaga seperti yang dimaksud dalam ayat (3) ditentukan oleh: a. Skala bencana dan dampak yang ditimbulkan; b. Kemampuan dan kapasitas aparatur pelaksana di daerah; c. Disetujui oleh Kepala Daerah.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan teknis substansial dilakukan oleh perangkat Kementerian/Lembaga dan atau Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. (2) Semua pelaksanaan teknis dari aspek - aspek rehabilitasi dan rekonstruksi harus mengacu pada standar teknis yang ditetapkan peraturan perundangan. (3) Tenaga pelaksana teknis rehabilitasi dan rekonstruksi diutamakan tenaga professional Kementrian/Lembaga, SKPD Provinsi/Kab/Kota dan atau organisasi/lembaga yang berada di daerah bencana dengan pertimbangan : a. Menguasai kondisi sosial budaya masyarakat dan karakteristik; b. Memahami dan menguasai kapasitas sumberdaya lokal. (4) Apabila ketentuan tersebut pada ayat (3) tidak terpenuhi maka BPBD Kab/Kota dan atau Provinsi dapat meminta bantuan dari Kab/Kota lain atau Provinsi dengan status penugasan kepada SKPD Kab/Kota yang diberi mandat penuh untuk pelaksana teknis rencana rehabilitasi dan rekonstruksi. (5) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (6) Lembaga Internasional, lembaga asing non pemerintah dan atau lembaga non pemerintah yang terlibat dalam rehabilitasi dan rekonstruksi wajib berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD bersama Kementrian Lembaga dan SKPD. (7) Semua hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi asset Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat dan dilakukan penatausahakan sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 12

(1) BNPB dan atau BPBD mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi melibatkan kementrian/lembaga dan atau SKPD teknis lainnya. (3) Kepala BNPB/BPBD menyusun laporan evaluasi bersama lembaga perencana berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan kementrian/lembaga dan kepala SKPD. (4) Prinsip pemantauan dan evaluasi mengacu pada : a. Dokumen RENAKSI yang telah ditetapkan Kepala BNPB atau Kepala BPBD. b. Tujuan pembangunan daerah dan nasional sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah dan nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut dari pemantauan dan evaluasi sebagaimana ditetapkan pada ayat (4) akan diatur lebih lanjut dalam bentuk pedoman operasional yang ditetapkan Kepala BNPB.

Pasal 13

(1) Dengan dikeluarkannya peraturan ini maka Peraturan Kepala BNPB Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Selain yang sudah ditetapkan dalam pedoman umum ini, pemerintah daerah dapat menyusun peraturan daerah atau ketentuan lain yang bersifat teknis operasional dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pasal 14

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2010 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN