Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN DAN BESARAN BANTUAN SANTUNAN KECACATAN
Pasal 1
Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan bagi Pelaksana Pemberi/Pengelola Bantuan Kecacatan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur kemudian.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2010 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
