Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2008 tentang PEDOMAN MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA

PERATURAN_BNPB No. 13 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana merupakan panduan/acuan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Instansi/Lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana lainnya agar pengelolaan logistik dan peralatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, terpadu dan akuntabel.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Peraturan Kepalaini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN