Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pusdiklat PB, adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
2. Pendidikan dan pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat, adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
3. Diklat Teknis Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Diklat Teknis PB, adalah Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan penguasaan
pengetahuan dan keterampilan di bidang penanggulangan bencana.
4. Akreditasi Diklat Teknis PB adalah penilaian kelayakan lembaga penyelenggara Diklat dalam melaksanakan Diklat Teknis PB yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi oleh instansi pembina Diklat Teknis PB.
5. Instansi Pembina Diklat Teknis PB yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
6. Tim Akreditasi adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan penilaian pemenuhan persyaratan akreditasi lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB.
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang penanggulangan bencana.
Pasal 2
Akreditasi Diklat Teknis PB bertujuan sebagai menjamin kualitas Diklat Teknis PB melalui serangkaian penilaian terhadap unsur akreditasi.
Pasal 3
(1) Dalam rangka menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Instansi Pembina berwenang melakukan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara Diklat.
(2) Selain melakukan akreditasi, Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menyusun petunjuk pelaksanaan akreditasi; dan
b. melakukan monitoring dan evaluasi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat didelegasikan kepada lembaga penyelenggara Diklat setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
Pasal 4
(1) Lembaga penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersifat mandiri atau merupakan bagian dari satuan unit organisasi yang melaksanakan Diklat Teknis PB.
(2) Lembaga penyelenggara Diklat meliputi:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. lembaga usaha; dan
d. masyarakat.
Pasal 5
Akreditasi bagi penyelenggara Diklat pada lembaga usaha dan masyarakat dilaksanakan terhadap lembaga diklat lembaga usaha dan masyarakat yang berbadan hukum INDONESIA.
Pasal 6
(1) Akreditasi Lembaga penyelenggara Diklat dilakukan melalui penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur program dan pengelolaan program.
(2) Dalam hal Lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB merupakan lembaga usaha dan masyarakat, penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur program dan pengelolaan program dilakukan terhadap nomenklatur yang disetarakan dengan unsur yang dinilai pada penyelenggara Diklat Teknis PB yang merupakan instansi Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap unsur lembaga dan unsur program dan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 7
(1) Unsur lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri dari beberapa sub unsur yang terdiri atas:
a. kelembagaan Diklat;
b. tenaga kediklatan;
c. rencana strategis;
d. penjaminan pembiayaan;
e. fasilitas Diklat; dan
f. penjaminan mutu.
(2) Tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari beberapa komponen yang terdiri atas:
a. pengelola Diklat;
b. penyelenggara Diklat;
c. tenaga pendidik; dan
d. pengelola Sistem Informasi Kediklatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sub unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 8
(1) Unsur program dan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas sub unsur:
a. kurikulum program; dan
b. pengelolaan program.
(2) Sub unsur pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. hasil penyelenggaraan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur program dan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan akreditasi Diklat Teknis PB, dibentuk tim akreditasi.
(2) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama BNPB.
(3) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. assessor;
b. sekretariat akreditasi; dan
c. tim penilai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 10
(1) Akreditasi Diklat Teknis PB diperoleh melalui tahapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi:
a. penerimaan permohonan akreditasi;
b. verifikasi;
c. visitasi; dan
d. penilaian.
(2) Instansi Pembina menerbitkan surat keputusan dan sertifikat akreditasi kepada lembaga penyelenggara Diklat Teknis PB yang memenuhi standar penilaian unsur akreditasi.
(3) Dalam hal lembaga penyelenggara Diklat tidak memenuhi standar penilaian unsur akreditasi, Instansi Pembina memberikan surat keterangan tidak terakreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan akreditasi diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 11
(1) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi berhak menyelenggarakan Diklat Teknis PB sebagaimana ditetapkan dalam sertifikat akreditasi.
(2) Lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi wajib menyampaikan laporan dalam setiap penyelenggaraan Diklat Teknis PB kepada Instansi Pembina.
Pasal 12
(1) Instansi Pembina bertanggung jawab melakukan pembinaan Diklat bagi lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi dilakukan melalui:
(2) Pembinaan Diklat merupakan kegiatan yang dilakukan agar pelaksanaan Diklat dan capaian kinerja Diklat sesuai dengan standar kompetensi dan sasaran yang ditetapkan.
(3) Pembinaan Diklat meliputi:
a. penyediaan kurikulum, modul, dan panduan terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB;
b. pelatihan untuk pelatih, seminar, dan workshop terkait dengan pelaksanaan Diklat Teknis PB;
c. pemberian informasi dalam rangka pemenuhan persyaratan dan kewajiban akreditasi; dan/atau
d. penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan Diklat Teknis PB untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Diklat Teknis PB.
Pasal 13
(1) Monitoring dan evaluasi bagi lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi dilakukan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8;
dan
b. pemenuhan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara:
a. visitasi; dan
b. reviu laporan hasil pelaksanaan Diklat Teknis PB.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai lembaga penyelenggara Diklat terakreditasi atau pencabutan status sebagai penyelenggara Diklat terakreditasi.
(5) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat
(2) ditemukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan akreditasi maka akan dilakukan teguran pertama secara tertulis.
(6) Lembaga penyelenggara Diklat wajib menindaklanjuti teguran pertama.
(7) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada tanggapan atas teguran pertama maka akan dilakukan teguran kedua secara tertulis.
(8) Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan atas teguran kedua maka akreditasi lembaga penyelenggara Diklat dicabut dan selanjutnya lembaga penyelenggara Diklat tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat Teknis PB.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
DONI MONARDO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
