Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUANSTANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIABIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian
serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA bidang Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut SKKNI-PB adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan persyaratan profesi di bidang bidang penanggulangan bencana.
4. Materi Uji Kompetensi (MUK) adalah suatu paket yang memuat soal- soal uji teori, rancang bangun, dan praktek sebagai bahan uji kompetensi bagi tenaga kerja untuk bidang kompetensi tertentu.
5. Profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk melaksanakannya diperlukan kompetensi kerja tertentu, baik jenis maupun kualifikasinya.
6. Pelatihan kerja adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetesi kerja, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
7. Sertifikasi Kompetensi adalah proses penetapan dan pengakuan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.
8. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya LSP adalah lembaga pelaksana pengembangan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi dan pelaksana akreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi maupun LSP terkait.
9. Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penanggulangan Bencana yang selanjutnya LSP-PB adalah lembaga sertifikasi di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
10. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah Non-Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 2
(1) Peraturan Kepala BNPB ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang penanggulangan bencana.
(2) Peraturan Kepala BNPB ini bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja bidang penanggulangan bencana yang kompeten dan profesional sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktifitas.
Pasal 3
SKKNI-PB digunakan sebagai acuan bagi asosiasi profesi, masyarakat, dunia usaha, Pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kompetensi kerja bidang penanggulangan bencana.
Pasal 4
(1) SKKNI-PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 52 (lima puluh dua) Unit Kompetensi, yaitu:
a. Melakukan Kerja Efektif pada Sektor Penanggulangan Bencana.
Kode Unit: O.842340.001.01
b. Memelihara Kesehatan di Lingkungan Kerja.
Kode Unit: O.842340.002.01
c. Menjalin Hubungan yang Positif Dengan Pemangku Kepentingan.
Kode Unit: O.842340.003.01
d. Mengkoordinasi Bidang Kerja dalam Sektor Penanggulangan Bencana.
Kode Unit: O.842340.004.01
e. Melakukan Kerja Efektif Dengan Keanekaragaman Budaya Klien dan Rekan Kerja.
Kode Unit: O.842340.005.01
f. Memastikan Pendanaan Penanggulangan Bencana.
Kode Unit: O.842340.006.01
g. Mengelola Uang Tunai.
Kode Unit: O.842340.007.01
h. Menutup Kegiatan Keuangan.
Kode Unit: O.842340.008.01
i. Mengelola Penyusunan Pendanaan Kompleks.
Kode Unit: O.842340.009.01
j. Menunjukkan Kepemimpinan di Tempat Kerja.
Kode Unit: O.842340.010.01
k. Memimpin Staf Lapangan.
Kode Unit: O.842340.011.01
l. Memimpin Kerjasama Lintas Organisasi.
Kode Unit: O.842340.012.01
m. Menerapkan Manajemen Risiko.
Kode Unit: O.842340.013.01
n. Mengelola Risiko.
Kode Unit: O.842340.014.01
o. MENETAPKAN Efektifitas Hubungan di Tempat Kerja.
Kode Unit: O.842340.015.01
p. Mempromosikan Efetifitas Tim.
Kode Unit: O.842340.016.01
q. Menyusun Prioritas Kerja.
Kode Unit: O.842340.017.01
r. Memastikan Efektifitas Tim.
Kode Unit: O.842340.018.01
s. Mengelola Proyek Penanggulangan Bencana.
Kode Unit: O.842340.019.01
t. Menyiapkan Rencana Transisi dalam Konteks Tanggap Darurat Bencana.
Kode Unit: O.842340.020.01
u. Mengelola Operasi Tanggap Darurat Bencana.
Kode Unit: O.842340.021.01
v. Mengevaluasi Program Penanggulangan Bencana.
Kode Unit: O.842340.022.01
w. Menyusun Rencana Penanggulangan Bencana.
Kode Unit: O.842340.023.01
x. Melaksanakan Rencana Penanggulangan Bencana.
Kode Unit: O.842340.024.01
y. Melakukan Pengkajian Cepat dalam Konteks Penanggulangan Bencana Fase Tanggap Darurat.
Kode Unit: O.842340.025.01
z. Memberi Layanan Tanggap Darurat.
Kode Unit: O.842340.026.01 aa. Mengelola Pemberitaan.
Kode Unit: O.842340.027.01 bb. Mensosialisasikan Misi dan Layanan Organisasi.
Kode Unit: O.842340.028.01 cc. MENETAPKAN Konteks Kriteria Evaluasi Risiko.
Kode Unit: O.842340.029.01 dd. Mengevaluasi Risiko.
Kode Unit: O.842340.030.01 ee. Memfasilitasi Pengkajian Risiko Bencana.
Kode Unti: O.842340.031.01 ff.
Menyusun Perencanaan Operasi Tanggap Darurat.
Kode Unit: O.842340.032.01 gg. Mengoperasikan Peralatan dan Sistem Komunikasi.
Kode Unit: O.842340.033.01 hh. Memberikan Pengarahan.
Kode Unit: O.842340.034.01 ii.
Mengelola Tim Gabungan.
Kode Unit: O.842340.035.01 jj.
Mengendalikan Operasi Gabungan dalam Situasi Darurat.
Kode Unit: O.842340.036.01 kk. Memimpin Anggota Tim Gabungan.
Kode Unit: O.842340.037.01 ll.
Mengkoordinasikan Sumber Daya dalam Operasi Tanggap Darurat Gabungan.
Kode Unit: O.842340.038.01 mm. Mengikuti Operasi Penyelamatan.
Kode Unit: O.842340.039.01 nn.
Mengemudi Kendaraan dalam Kondisi Operasional.
Kode Unit: O.842340.040.01
oo.
Mengolah Air Bersih Dalam Situasi Darurat.
Kode Unit: O.842340.041.01 pp.
Mengkoordinasi Pelayanan Air Bersih dan Sanitasi.
Kode Unit: O.842340.042.01 qq.
Melaksanakan Pelayanan Sanitasi Pada Saat Darurat Bencana.
Kode Unit: O.842340.041.01 rr.
Menyediakan Pelayanan Hunian (Shelter).
Kode Unit: O.842340.042.01 ss.
Mengkoordinasikan petugas pendirian dan pelayanan dasar shelter.
Kode Unit: O.842340.045.01 tt.
Mengelola pelayanan shelter.
Kode Unit: O.842340.046.01 uu.
Merekrut Relawan.
Kode Unit: O.842340.047.01 vv.
Mengoptimalkan Kerja Relawan.
Kode Unit: O.842340.048.01 ww.
Membuat Kebijakan Pengelolaan Relawan.
Kode Unit: O.842340.049.01 xx.
Mengelola Tanggap Darurat SAR.
Kode Unit: O.842340.050.01 yy.
Menerapkan Keterampilan SAR.
Kode Unit: O.842340.051.01 zz.
Melakukan Pertolongan Pertama.
Kode Unit: O.842340.052.01
(2) Pengguna SKKNI-PB adalah:
a. Lembaga/Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dan non- pemerintah dalam rangka penyusunan program pelatihan profesi bidang penanggulangan bencana;
b. Masyarakat/organisasi yang tugasnya terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi bidang penanggulangan bencana;
c. LSP-PB dalam rangka uji kompetensi dan sertifikasi profesi bidang penanggulangan bencana.
Pasal 5
Kepala BNPB melakukan pembinaan dan pengendalian operasional SKKNI- PB sesuai dengan otoritasnya dan dikoordinasikan dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
Pasal 6
(1) SKKNI-PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib diberlakukan dan dilaksanakan secara nasional;
(2) Peraturan ini juga berlaku untuk tenaga kerja asing yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana di INDONESIA;
(3) BNPB selaku pengembang SKKNI-PB mengembangkan kompetensi kerja bidang penanggulangan bencana.
Pasal 7
Peraturan Kepala BNPB ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNPB ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Febuari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
