Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA

PERATURAN_BNPB No. 06 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala BNPB ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. 3. Peralatan adalah benda yang digunakan untuk mempermudah penyelesaian pekerjaan. 4. Peralatan Dasar Penanggulangan Bencana adalah segala bentuk alat yang dapat dipergunakan untuk membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihan segera sarana dan prasarana vital yang dicatat sebagai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah. 5. Gudang adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam barang. 6. Pergudangan adalah segala upaya pengelolaan gudang yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan, serta pelaporan material dan peralatan agar kualitas dan kuantitas terjamin. 7. Operasional Pergudangan adalah proses pengelolaan gudang mulai dari penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengeluaran, sampai dengan pelaporan. 8. Gudang tertutup adalah gudang yang letaknya dalam sebuah bangunan tertutup, tidak bergerak, tidak untuk lalu lintas barang dan digunakan untuk menyimpanan barang. 9. Gudang terbuka terdiri dari gudang terbuka tidak diolah yaitu berupa suatu lapangan terbuka yang permukaanya hanya diratakan tanpa diperkeras dan gudang terbuka diolah yaitu berupa lapangan terbuka yang sudah diratakan dan diperkeras yang diperuntukkan bagi logistik yang tidak cepat terpengaruh oleh cuaca. 10. Penyimpanan adalah proses kegiatan menyimpan peralatan di dalam gudang dengan cara menempatkan peralatan yang diterima demi kepentingan manajemen stok. 11. Rak penyimpanan adalah rak yang digunakan untuk menyimpan bahan atau barang yang mempunyai ukuran yang kecil tetapi panjang. Sebagai contoh misalnya untuk menyimpan pipa , besi plat dan lain sebagainya. 12. Kotak penyimpanan adalah kotak yang terbuat dari bahan kayu atau plastik yang digunakan untuk menyimpan peralatan atau barang-barang dalam bentuk dan ukuran yang relatif kecil. 13. Susunan atas rak adalah rak untuk menyimpan bahan atau peralatan diamana pada masing-masing rak di atasnya disusun papan-papan sebagai dasar meletakkan bahan dan peralatan. 14. Papan rak adalah rak yang terbuat dari kayu maupun besi. Jika menggunakan kerangka besi akan terdapat kemudahan untuk mengatur tinggi dan rendahnya masing-masing rak tersebut karena sudah disediakan beberapa alternatif ketinggian papan. 15. SDM Gudang adalah personil yang ditunjuk mengelola gudang meliputi manajer gudang, pengelola gudang, petugas administrasi gudang, juru hitung, teknisi, petugas keamanan dan petugas kebersihan. 16. Tenda Posko adalah peralatan rangkaian tenda yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas sarana dan prasarana pendukung yang dirancang sebagai posko dan pos lapangan pada saat kondisi darurat. Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1) Tata cara penyimpanan peralatan dasar PB dimaksudkan untuk mewujudkan tata teknis penyimpanan peralatan dasar PB yang baik, benar dan aman. (2) Tata cara penyimpanan peralatan dasar PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, dan terjaganya kuantitas serta kualitas peralatan dasar PB. Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup penyimpanan peralatan dasar meliputi: a. jenis peralatan dasar PB; b. pengelolaan tempat penyimpanan; dan c. tata cara penyimpanan peralatan dasar PB.

Pasal 4

(1) Pengelompokan peralatan dasar PB yaitu: a. tenda; b. peralatan komunikasi; c. peralatan perahu; d. peralatan kedaruratan/emergency; dan e. peralatan mesin. (2) Pengelompokkan seperti pada ayat (1) di atas didasarkan pada sifat, dimensi, karakteristik, jenis dan teknik penyimpanan barang.

Pasal 5

Peralatan dasar penanggulangan bencana meliputi: a. perahu karet; b. perahu polyethylene; c. mesin perahu; d. tenda posko; e. tenda pengungsi; f. tenda keluarga; g. tenda sekolah; h. velbed; i. genset; j. chainsaw; k. water treatment portable; l. pompa air apung; m. flexible tank; n. radio handy talky; o. radio rig; p. radio single side band (SSB); q. light tower; r. senter high intensity discharge; dan s. lampu solar cell.

Pasal 6

Pengelolaan penyimpanan peralatan dasar penanggulangan bencana meliputi: a. gudang penyimpanan; b. fasilitas gudang penyimpanan; c. sumber daya manusia; d. pengelolaan stok; dan e. dokumentasi.

Pasal 7

(1) Syarat umum gudang penyimpanan peralatan dasar penanggulangan bencana terdiri atas lokasi, ukuran, perlengkapan gudang, standar suhu/kelembaban dan standar keamanan. (2) Lokasi gudang penyimpanan harus strategis, aman, area terbuka, mudah dicapai kendaraan besar, terbebas dari ancaman bencana (3) Ukuran gudang penyimpanan harus mampu menampung segala kebutuhan penyimpanan berbagai jenis peralatan dasar PB dan memiliki tata letak ruang yang baik serta bangunan yang kuat/kokoh. (4) Gudang penyimpanan harus memiliki persyaratan standar suhu kelembaban tidak lebih dari 60% dan standar kebersihan. (5) Gudang penyimpanan harus memenuhi standar alat dan prosedur keamanan.

Pasal 8

(1) Fasilitas umum dalam gudang penyimpanan terdiri dari sumber listrik, generator listrik, pencahayaan yang cukup, exhaust van dan/atau pendingin (air conditioner) jika diperlukan. (2) Fasilitas yang berkaitan dengan keamanan dapat berupa perlengkapan keamaan individu, tanda pengaman, alarm, closed-circuit television, pemadam kebakaran. (3) Fasilitas yang berkaitan dengan pemindahan barang di gudang berupa troli, handklift dan/atau forklift, pallet dan rak, serta fasilitas komputer untuk mendukung pekerjaan administrasi.

Pasal 9

(1) Personil yang bekerja di gudang penyimpanan harus memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang tata cara penyimpanan peralatan dasar yang baik, manajemen pergudangan, prosedur operasional, dan prosedur keamanan gudang. (2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan pengelolaan pergudangan. (3) Personil yang bekerja di gudang penyimpanan wajib menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.

Pasal 10

Aktivitas pengelolaan ketersediaan peralatan meliputi: a. pengecekan saat penerimaan peralatan; b. pengawasan ketersediaan; c. pengeluaran peralatan; d. pengepakan; e. transportasi; dan f. penghapusan.

Pasal 11

(1) Dokumentasi terhadap setiap aktivitas penyimpanan berfungsi untuk: a. menghindari terjadinya kekeliruan akibat banyaknya transaksi yang berjalan; b. memandu kerja sehingga dapat memastikan tidak ada aktivitas yang terlewati; dan c. meneliti jika terjadi ketidaksesuaian ketersediaan peralatan berupa selisih ketersediaan, hilang, atau kelebihan. (2) Bentuk dokumentasi pergudangan tediri dari: a. dokumentasi cetak (paper base) meliputi surat keluar masuk barang, kartu ketersediaan barang dan buku laporan; dan b. dokumentasi elektronik meliputi aplikasi pergudangan dan database pergudangan.

Pasal 12

(1) Gudang tertutup digunakan untuk menyimpan peralatan yang memerlukan kondisi tertentu. (2) Gudang terbuka digunakan untuk menyimpan peralatan yang tidak mudah rusak oleh perubahan cuaca, ukuran besar dan penyimpanan jangka pendek.

Pasal 13

Mekanisme penyimpanan peralatan perahu karet sebagai berikut : a. cuci perahu memakai sabun dan air tawar menggunakan selang untuk mengeluarkan pasir dan partikel lainnya; b. buka dan tutup lubang valve untuk mengeluarkan air dari dalam; c. kosongkan perahu dari semua air dan pasir dengan membuka drain plug lalu biarkan kering; d. kempiskan perahu, kemudian letakkan perahu di lantai; e. lipat perahu ke tengah hingga selebar transom; f. lipat bagian belakang samping perahu ketengah transom; g. lipat perahu dengan cara menggulung dari depan untuk membantu mengeluarkan udara dan pastikan semua katup berada diposisi terbuka; dan h. simpan perahu dan perlengkapannya pada rak penyimpanan bagian bawah.

Pasal 14

Mekanisme penyimpanan peralatan perahu polyethylene sebagai berikut: a. cuci perahu memakai sabun dan air tawar menggunakan selang untuk mengeluarkan pasir dan partikel lainnya; b. kosongkan perahu dari semua air dan pasir lalu biarkan kering; dan c. simpan perahu dengan posisi terbalik dan dengan cara ditumpuk maksimal tiga perahu.

Pasal 15

Mekanisme penyimpanan peralatan peralatan radio komunikasi sebagai berikut : a. matikan power radio komunikasi (handy talky, rig, single side band) dengan cara memutar tombol power kearah off; b. bersihkan dengan menggunakan lap kering seluruh badan radio; c. lepaskan antena radio dan baterai dari main body radio; d. gulung antenna single side band dan rig sebelum dimasukkan kedalam kardus penyimpanan; e. simpan radio ke dalam kardus dan letakkan di rak penyimpanan bagian atas; f. simpan antena dan baterai ke dalam kardus dan letakkan di dekat main body radio; g. hindarkan dari cahaya matahari langsung; h. re-charge kembali baterai setelah penyimpanan paling banyak 15 (lima belas) hari; dan i. kosongkan daya baterai terlebih dahulu untuk penyimpanan baterai dalam waktu lama.

Pasal 16

Mekanisme penyimpanan tenda posko, tenda pengungsi dan tenda keluarga dilakukan dengan: a. cuci tenda dan matras dengan menggunakan air dan sabun kemudian dijemur agar kering; b. lipat tenda sesuai prosedur melipat pada buku petunjuk yang disertakan dan masukkan ke dalam peti secara rapi; c. kumpulkan dan pastikan kelengkapan jumlah tiang, konektor, webbing, tali sling, plafon dan sekat ruang untuk selanjutnya memasukkan ke dalam peti sesuai dengan nomor peti; d. kumpulkan ikat pasak dan palu menjadi satu ke dalam kantong yang tersedia dan dimasukkan ke dalam peti; e. kumpulkan dan ikat alas sponge tenda; f. letakkan peti di atas pallet atau alas yang tebal; g. letakkan kamper/kapur barus di dalam ruangan; h. simpan dalam gudang tertutup dengan berventilasi udara agar tidak lembab; i. jemur dan keringkan tenda setiap 3 bulan sekali agar tidak berjamur, kemudian lipat dan masukkan kembali ke dalam peti; dan j. jemur dan keringkan matras setiap 3 bulan sekali agar tidak berjamur, kemudian diikat kembali.

Pasal 17

Mekanisme penyimpanan velbed dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan velbed; b. mencuci velbed dengan menggunakan sabun kemudian keringkan; c. memasukkan ke dalam kantong yang tersedia secara rapi; d. menyimpan velbed di atas pallet atau alas lantai yg tebal di dalam gedung berventilasi udara agar tidak lembab; e. menjemur dan mengeringkan velbed setiap 2 bulan sekali apabila tidak digunakan dalam jangka yang lama; dan f. melipat dan mengepak kembali.

Pasal 18

Mekanisme penyimpanan light tower sebagai berikut: a. turunkan tiang lampu sampai dalam posisi sempurna dan semua peralatan dalam kondisi off; b. bersihkan peralatan dengan air dan sabun kemudian keringkan; c. lepaskan sambungan power antara aki dengan panel dengan cara mencabut kabel aki positif; d. posisi light tower dalam keadaan stabil dan kaki penyangga diturunkan dalam posisi rata; dan e. simpan di gudang tertutup dan terlindung dari sinar matahari dan hujan.

Pasal 19

Mekanisme penyimpanan lampu solar sel sebagai berikut: a. bersihkan permukaan panel solar sel dengan lap basah dan keringkan; b. bebaskan peralatan dari sumber listrik dengan memastikan peralatan dalam kondisi off; dan c. masukkan panel solar sel dan lampu ke dalam kotak dan simpan di rak penyimpanan.

Pasal 20

Mekanisme penyimpanan lampu senter high intensity discharge sebagai berikut: a. bersihkan peralatan dengan menggunakan lap; b. bebaskan peralatan dari sumber listrik dengan memastikan peralatan dalam kondisi off; dan c. simpan di dalam kotak dan letakan ke dalam rak penyimpanan.

Pasal 21

Mekanisme penyimpanan chainsaw sebagai berikut: a. bersihkan peralatan dengan menggunakan lap dan kuas; b. berikan pelumas pada pisau rantai; c. kosongkan tangki bahan bakar yang ada di karburator dan pastikan kran saluran bensin dalam kondisi tertutup; dan d. simpan di rak penyimpanan dan hindarkan dari hawa panas.

Pasal 22

Mekanisme penyimpanan mesin perahu sebagai berikut: a. bersihkan mesin dengan air tawar dan keringkan; b. kosongkan tangki bahan bakar dan selang bensin dalam keadaan menempel pada tangki; c. posisi penyimpanan dalam keadaan tergantung vertikal di rak, posisi baling-baling berada di bawah; d. tutup kap mesin dengan rapat; e. kunci mesin dalam kondisi terpasang di mesin; dan f. simpan dalam ruang tertutup.

Pasal 23

Mekanisme penyimpanan kelompok genset sebagai berikut: a. buang sisa bensin pada karburator sehingga karbirator dalam kondisi kosong; b. bersihkan genset dengan menggunakan lap; c. gulung kabel dengan rapih masukkan ke dalam kotak penyimpan; dan d. simpan genset di atas pallet.

Pasal 24

Mekanisme penyimpanan pompa air apung sebagai berikut: a. lepaskan mesin dari alat apung dan simpan mur dan bautnya; b. cuci dan sikat alat apung dengan sabun serta keringkan; c. bersihkan dan keringkan mesin pompa; d. tutup kran bensin dan buang sisa bensin pada karburator; dan e. simpan di atas pallet di tempat yang kering dan terlindung dari sinar matahari dan terhindar dari sumber panas.

Pasal 25

Mekanisme penyimpanan water treatment portable sebagai berikut: a. matikan semua sistem kelistrikan dengan mengatur tombol power dalam posisi off; b. lepaskan sambungan antara rangkaian reverse osmosis, filtrasi dan genset sehingga dalam keadaan terpisah; c. bersihkan dan keringkan semua sisa air dan kotoran yang menempel di 3 (tiga) rangkaian; d. bersihkan dan cuci semua media filtrasi dengan air bersih dengan cara backwash dan flashrinse; e. lakukan pencucian ultra filtrasi (tabung stenlis panjang); f. cuci dan lepaskan 3 (tiga) buah sedimen (tabung bening) dan keringkan kemudian pasang kembali; g. buang sisa air yang menempel di rangkaian micro computer dan keringkan; h. simpan water treatment portable dan hindari dari sinar matahari langsung; i. buang sisa air minum yang berada pada tabung penyimpanan air hingga kosong; dan j. semprotkan minyak pelumas pada mesin pompa untuk menghindari karatan pada bearing dan as dinamo.

Pasal 26

Peraturan Kepala BNPB ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNPB ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd. WILLEM RAMPANGILEI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA