Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PERATURAN_BNPB No. 04 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pihak Lain adalah seluruh pihak, warga negara, penduduk sebagai perseorangan, kelompok, badan hukum yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan, berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, atau dapat terkait dan berpengaruh secara langsung ataupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 5. 6. Berlaku Umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan yang menyangkut khusus/tertentu saja. 7. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah kelompok kerja berkedudukan di Inspektorat Utama beranggotakan dari unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 8. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas fungsi serta jabatannya.

Pasal 2

Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai terdiri atas: a. gratifikasi wajib dilaporkan; dan b. gratifikasi tidak wajib dilaporkan. Pasal 3 Gratifikasi wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang diterima oleh Pegawai berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 4

Gratifikasi tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait dengan Kedinasan; b. prestasi akademis atau nonakademis (kejuaraan/ perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan; c. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum dan tidak terkait dengan Kedinasan; d. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar benturan kepentingan dan kode etik Pegawai; e. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; f. pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; g. pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa tersebut dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; dan h. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi.

Pasal 5

(1) Pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Dalam melakukan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk UPG. (3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Inpektorat Utama dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Inpektur Utama.

Pasal 6

(1) Unsur keanggotaan UPG terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (2) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur. (3) Wakil ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh auditor madya. (4) Sekretaris UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Utama. (5) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yaitu.: a. pejabat struktural; b. pejabat fungsional tertentu; dan c. pejabat fungsional umum.

Pasal 7

(1) Penyampaian laporan penerimaan Gratifikasi oleh Pelapor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG pada unit kerja Pelapor dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi. b. pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi baik secara manual maupun melalui media elektronik. c. laporan penerima Gratifikasi disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; d. penyampaian laporan penerima Gratifikasi melebihi 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi secara langsung kepada Komisi Pemberatasan Korupsi; dan e. jika pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi melalui UPG sebagaimana dimaksud dalam huruf a, laporan penerimaan Gratifikasi memuat: 1. nama; 2. alamat lengkap; 3. jabatan; 4. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; 5. uraian jenis Gratifikasi dengan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto; 6. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan 7. kronologis penerimaan Gratifikasi. (2) Laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dicatat dan dilakukan reviu oleh UPG pada unit kerja pelapor. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh UPG terdiri atas: a. reviu atas kelengkapan data/berkas terkait laporan penerimaan Gratifikasi; dan b. reviu atas laporan penerimaan Gratifikasi. (4) UPG pada unit kerja pelapor, dapat meminta keterangan/konfirmasi laporan penerimaan Gratifikasi kepada Pelapor atas hasil reviu. (5) Jika hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan kategori Gratifikasi maka UPG pada unit kerja pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (6) Laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerimaan Gratifikasi diterima. (7) Jika penerima Gratifikasi menyampaikan secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, harus menyampaikan laporan Gratifikasi juga kepada UPG pada unit kerjanya. (8) Menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan bukti lapor dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 8

Ketentuan mengenai laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan bagi Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau yang sedang dalam proses hukum.

Pasal 9

(1) Penerimaan Gratifikasi yang berupa barang mudah busuk atau rusak berupa bingkisan makanan dan/atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa dan sulit dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, dapat langsung disalurkan oleh UPG pada unit kerja pelapor ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. (2) Penyaluran penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh UPG pada unit kerja pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi disertai dengan penjelasan dokumentasi penyerahan, dengan tembusan laporan kepada UPG dan UPG Koordinator.

Pasal 10

(1) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui UPG pada unit kerja pelapor atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan setelah mendapat penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Apabila penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi milik negara, pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Gratifikasi berbentuk uang, pelapor menyetor uang Gratifikasi ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyampaikan bukti setor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tembusan kepada UPG pada unit kerja pelapor dan UPG Koordinator; dan b. untuk Gratifikasi berbentuk barang, pelapor menyerahkan barang Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyampaikan bukti tanda terima barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada UPG pada unit kerja Pelapor dan UPG Koordinator.

Pasal 11

(1) Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi wajib melaporkan penolakan Gratifikasi kepada: a. UPG pada unit kerja pelapor; atau b. Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan UPG unit kerja secara manual atau melalui media elektronik. (2) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pelapor paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi. (3) Laporan penolakan Gratifikasi kepada UPG pada unit kerja pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. nama; b. alamat; c. jabatan; d. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan/atau nilai dan taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak; dan f. kronologis penolakan Gratifikasi.

Pasal 12

(1) Setiap pelapor yang melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG pada unit kerja pelapor wajib dilindungi hak dan kewajibannya. (2) Tata cara perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Penghargaan dan pengenaan sanksi terhadap laporan Gratifikasi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2017 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, ttd WILLIEM RAMPANGILEI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA