Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2015 tentang HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan perintah daerah otonom.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
5. Hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah yang selanjutnya disebut hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah kepada pemerintah daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
6. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara pemerintah dan
pemerintah daerah yang dituangkan dalam perjanjian atau bentuk lain yang dipersamakan.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga yang bersangkutan.
8. Pembantu Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
10. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa kepada Pemerintah Daerah yang memuat kegiatan dan besaran hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri.
11. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama 12 (dua belas) bulan.
12. Rencana Dana Pengeluaran atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut RDP adalah dokumen perencanaan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana yang berbentuk anggaran belanja hibah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang merupakan himpunan dari RKA.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini bertindak sebagai Executing Agency yang bertanggungjawab terhadap program hibah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
16. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Bendahara Umum Negara.
17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh PA.
18. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
19. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
20. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
21. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
22. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
23. Bencana berdampak besar (masif) adalah bencana yang berdampak pada berbagai sektor yang kebutuhan pemulihannya meliputi kewenangan pusat dan provinsi, selain kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang terkena bencana.
24. Bencana sektor tertentu adalah bencana yang berdampak pada sektor tertentu saja dan kebutuhan pemulihannya hanya meliputi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang terkena bencana.
Pasal 2
Ruang lingkup pelaksanaan hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana memuat tahap:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
e. pengendalian.
Pasal 3
(1) Setelah penanganan darurat selesai, dilanjutkan dengan manajemen rehabilitasi dan rekonstruksi secara cepat, tepat, efektif dan efisien.
(2) Manajemen rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan secara terukur dimulai dari masukan, proses, keluaran, hasil, sampai dengan dampak.
Pasal 4
Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagai berikut:
a. pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat, Dunia Usaha dan BUMD/N bertanggung jawab dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
b. pendanaan penanggulangan bencana tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana prasarana fisik dan non fisik yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan;
c. membangun kembali lebih baik dan aman (Build Back Better and Safer) yang berbasis konsep pengurangan risiko bencana;
d. mengarah pada pencapaian kemandirian masyarakat, program berkelanjutan, serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik;
e. menggunakan pendekatan sosial budaya, adat istiadat dan mengutamakan penggunaan sumber daya setempat;
f. dilaksanakan tepat waktu secara terencana, terpadu, koordinatif dan berkesinambungan dengan perencanaan pembangunan daerah; dan
g. mendahulukan kepentingan kelompok rentan seperti lansia, perempuan, anak-anak dan penyandang cacat serta mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender.
Pasal 5
Kebijakan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi ditetapkan sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan institusi non pemerintah terkait;
b. pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD kabupaten/kota;
c. dalam hal APBD kabupaten/kota tidak memadai, maka pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan dana bantuan kepada pemerintah provinsi melalui APBD provinsi;
d. dalam hal pemerintah provinsi tidak mampu untuk memberikan bantuan, maka usulan dana bantuan pemerintah kabupaten/kota dapat diteruskan kepada pemerintah melalui BNPB dengan menyertakan rekomendasi Gubernur;
e. pemerintah provinsi wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD provinsi;
f. dalam hal APBD provinsi tidak memadai, pemerintah provinsi dapat mengusulkan dana bantuan kepada pemerintah;
g. dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah;
h. hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dialokasikan bagi daerah yang telah membentuk BPBD provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan mempunyai personil yang memadai;
i. hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bukan dana bantuan yang akan diberikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah, namun hanya merupakan dana bantuan untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang terkena bencana;
j. penyaluran hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD);
k. penggunaan dana hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah atau APBD;
l. pemanfaatan dana bantuan Hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, paling lambat 12 (dua belas) bulan
setelah dana diterima di RKUD, dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB; dan
m. besarnya hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diberikan sesuai Surat Penetapan Pemberian Hibah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kepala BNPB tentang besaran hibah dan daftar nama pemerintah daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah.
Pasal 6
Strategi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi:
a. melakukan kajian kebutuhan pascabencana;
b. menyusun rencana aksi;
c. menyusun proposal;
d. melakukan verifikasi;
e. mengalokasikan dana;
f. melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui BLM dan Non BLM;
g. melakukan monitoring dan evaluasi; dan
h. menyusun pelaporan.
Pasal 7
(1) Kegiatan rehabilitasi fokus pada semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai.
(2) Kegiatan rekonstruksi fokus pada pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana.
Pasal 8
Kriteria pemanfaatan hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana adalah sebagai berikut:
a. sebagai pendukung pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana;
b. untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana termasuk, mitigasi dan/atau peningkatan konstruksi selektif yang secara teknis harus segera ditangani untuk mengurangi atau menghindari kerugian, apabila terjadi bencana;
c. dilaksanakan secara cepat, tepat, dan segera bermanfaat bagi pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana.
d. tidak terjadi duplikasi dalam pembiayaan;
e. untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terhadap aset milik non pemerintah, dapat diberikan bantuan berupa dana stimulan;
f. tidak untuk biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan penguatan kelembagaan seperti:
pembangunan gedung kantor, pembelian fasilitas kantor;
g. dalam hal dianggap perlu, maka seminimal mungkin dapat menggunakan dana untuk pendukung operasional pengelolaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, setelah melalui persetujuan dari BNPB dalam hal ini Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
h. digunakan hanya untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagaimana ditetapkan dalam PHD dan dokumen pendukungnya.
Pasal 9
(1) Kementerian Keuangan MENETAPKAN dan menyalurkan hibah kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota berdasarkan usulan dari BNPB.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota penanggung jawab utama dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayahnya dilaksanakan oleh BPBD yang dibantu oleh SKPD teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 10
(1) Perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dibedakan menjadi:
a. perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana berdampak besar (masif); dan
b. perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sektor tertentu.
(2) Penganggaran kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dibedakan menjadi:
a. penganggaran pada bencana yang berdampak besar (masif); dan
b. penganggaran pada bencana sektor tertentu:
Pasal 11
Alokasi pemberian dan penganggaran hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
Pasal 12
Pemerintah daerah menganggarkan penggunaan hibah sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA, serta mencantumkannya dalam DPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) penerima hibah.
Pasal 13
Pemerintah daerah bersama dengan BNPB menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH.
Pasal 14
Perubahan terhadap RKA dapat dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi logis yang harus diakomodir dengan justifikasi teknis dan administrasi yang jelas.
Pasal 15
Pemanfaatan hibah mengacu kepada SPPH dan PHD dengan jangka waktu pemanfaatan dana hibah oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota penerima hibah paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah transfer dana dari RKUN ke RKUD dilaksanakan dan dapat diperpanjang melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
Pasal 16
(1) Penggunaan hibah mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah atau APBD; dan
(2) Penggunaan hibah dapat berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan Non Bantuan Langsung Masyarakat (Non BLM).
Pasal 17
(1) Peraturan Kepala BNPB tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana ini sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diatur dengan Petunjuk Pelaksana.
(3) Pemerintah Daerah dapat menyusun peraturan perundang-undangan sesuai kondisi di daerahnya.
Pasal 18
(1) Pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyelenggarakan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir kepada deputi bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, dan direktorat jenderal perimbangan keuangan, kementerian keuangan.
Pasal 19
(1) BNPB dan kementerian keuangan melakukan monitoring dan evaluasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan hibah pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota penerima hibah.
(2) BPBD Provinsi berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan hibah pada pemerintah kabupaten/kota penerima hibah di wilayahnya.
(3) Kegiatan pengendalian terdiri dari kegiatan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Pasal 20
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, WILLEM RAMPANGILEI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
