Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulanga Bencana
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala BNPB untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.
6. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Administrator Instansi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Pimpinan BNPB untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan BNPB.
10. Administrator Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh Pejabat Eselon I di lingkungan BNPB untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya.
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan BNPB terdiri atas:
a. Kepala BNPB;
b. Pejabat Tinggi Madya;
c. Pejabat Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Bendahara Penerimaan;
h. Bendahara Pengeluaran;
i. Bendahara Pengeluaran Pembantu;
j. Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar;
k. Auditor;
l. Unit Layanan Pengadaan;
m. Panitia Pengadaan Barang/Jasa; dan
n. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa Jabatan atau Pensiun;
atau
c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
Pasal 4
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id; atau
b. mengisi formulir LHKPN format excel untuk kemudian dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (baik secara langsung dikantor KPK atau Pos) dalam bentuk file
excel yang telah disimpan dalam media penyimpanan data. Formulir excel tersebut dapat diunduh melalui www.kpk.go.id/layanan- publik/lhkpn.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPK yang paling sedikit memuat :
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas istri atau suami;
g. identitas anak;
h. jenis, nilai dan asal usul perolehan harta kekayaan yang dimiliki;
i. besarnya penghasilan dan pengeluaran;
j. surat kuasa mendapatkan data keuangan;
k. surat kuasa mengumumkan harta kekayaan; dan
l. surat pernyataan.
Pasal 6
(1) Untuk mengelola dan mengoordinir LHKPN di lingkungan BNPB dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. koordinator LHKPN;
b. wakil koordinator 1 LHKPN;
c. wakil koordinator 2 LHKPN; dan
d. administrator LHKPN.
(3) Koordinator LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Sekretaris Utama.
(4) Wakil Koordinator 1 (satu) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Inspektur Utama.
(5) Wakil Koordinator 2 (dua) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c Kepala Biro Umum.
(6) Administrator LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d pejabat yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pengelola Administrasi LHKPN di lingkungan BNPB.
(7) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. koordinator LHKPN berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id.
b. administrator mempunyai tugas:
1. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Wajib LHKPN kepada KPK paling lambat 15 Desember setiap tahun;
2. melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam aplikasi e- LHKPN;
3. mengingatkan wajib LHKPN di lingkungan BNPB untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; dan
4. membuat akun administrator, melakukan verifikasi pendaftaran wajib lapor baru dan pemutakhiran perubahan data wajib lapor.
Pasal 7
(1) Setiap satuan unit kerja Eselon I membentuk administrator unit kerja pengelola aplikasi e-LHKPN.
(2) Administrator unit kerja pengelola LHKPN Tingkat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membuat akun Penyelenggara Negara/wajib LHKPN;
b. membuat/pemutakhiran daftar wajib lapor;
c. melakukan pendampingan pengisian/e-filling; dan
d. memonitor pelaporan LHKPN di setiap Unit Kerja disampaikan kepada Administrator.
(3) Administrator unit kerja pengelola aplikasi e-LHKPN di setiap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Eselon I.
Pasal 8
(1) Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan/atau
b. pembebasan dari jabatan.
Pasal 9
(1) Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui proses:
a. diberikan peringatan secara lisan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan tenggat waktu 3 (tiga) bulan;
b. diberi peringatan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali, dengan tenggat waktu 1 (satu) bulan; dan
c. jika sampai peringatan tertulis ketiga belum menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat
Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
WILLEM RAMPANGILEI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
