Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pedoman Penyusunan SOP merupakan acuan bagi setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menyusun SOP kerja yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib menyusun SOP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pedoman Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
SOP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan unit kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 5
(1) SOP disusun dan ditetapkan oleh setiap pimpinan unit eselon 1 atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya.
(2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Sekretaris Utama.
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap SOP, pimpinan unit eselon 1 atau Kepala Pusat wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Sekretaris Utama.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd
WILLEM RAMPANGILEI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
