Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana

PERATURAN_BNPB No. 01 Tahun 2018 berlaku

Pasal 9

(1) Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. penasehat; b. dewan pengarah; dan c. pelaksana. (2) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. bidang. (4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. bidang sertifikasi; b. bidang manajemen mutu; dan c. bidang kerja sama antar lembaga. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c membawahi: a. bagian perencanaan, informasi dan dokumentasi; dan b. bagian administrasi dan keuangan. (6) Bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibantu oleh: a. asisten bidang uji kompetensi; b. asisten bidang pengembangan asesor dan tempat uji kompetensi; dan c. asisten bidang standardisasi dan akreditasi. (7) Bidang manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibantu oleh: a. asisten bidang pengendalian mutu; dan b. asisten bidang pengembangan sistem manajemen. (8) Bidang kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibantu oleh: a. asisten bidang kerja sama dalam negeri; dan b. asisten bidang kerja sama luar negeri. (9) Bagian dipimpin oleh kepala bagian. (10) Bidang dipimpin oleh kepala bidang. 2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan pendapat, pandangan, dan saran kepada dewan pengarah dan pelaksana untuk menentukan arah kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Penasehat paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang. 3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dewan pengarah MENETAPKAN kebijakan lembaga meliputi: a. visi, misi dan tujuan LSP PB; b. rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; dan c. membina komunikasi dengan pemangku kepentingan. (2) Ketua dewan pengarah LSP PB yaitu kepala BNPB. (3) Ketua dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merangkap sebagai anggota dewan pengarah. (4) Ketua dewan pengarah mempunyai tugas: a. MENETAPKAN arah kebijakan LSP PB sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan b. mengangkat dan memberhentikan penasehat, anggota dewan pengarah, dan pelaksana. (5) Anggota dewan pengarah berjumlah 5 (lima) orang yang mewakili pemerintah, masyarakat dan lembaga usaha. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yaitu personil yang mempunyai sertifikat kompetensi. (2) Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan pengarah. (3) Pelaksana mempunyai tugas: a. melaksanakan kebijakan LSP PB; b. melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. menyiapkan rencana program dan anggaran; d. melaksanakan program kerja LSP PB; e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran; f. merekomendasikan kepada Komite SKKNI PB mengenai pengembangan dan kaji ulang SKKNI PB; g. melakukan monitoring dan evaluasi; dan h. menyampaikan laporan kepada dewan pengarah tentang hasil pelaksanaan tugas LSP PB. (4) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. memimpin LSP PB dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang LSP PB; b. mempertanggungjawabkan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat; c. membentuk komite skema sertifikasi, manajemen representatif, dan komite teknis secara ad-hoc; d. membentuk tim kajian; e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli; dan f. dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada anggota pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, termasuk ke lembaga peradilan dan hukum. (5) Komite skema sertifikasi, manajemen representatif, dan komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua. (6) Wakil ketua mempunyai tugas membantu ketua dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang LSP PB. 5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 11A, Pasal 11B dan Pasal 11C, sehingga Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Tugas bidang sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a meliputi: a. memfasilitasi penyusunan, kaji ulang dan pengembangan skema sertifikasi; b. menyiapkan perangkat asesmen dan uji kompetensi; c. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang; d. MENETAPKAN persyaratan tempat uji komptensi; e. melaksanakan verifikasi dan MENETAPKAN tempat uji kompetensi; f. melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya; dan g. melaksanakan tugas lain atas perintah ketua dan/atau wakil ketua. (2) Tugas bidang manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP PB sesuai dengan pedoman BNSP; b. menjaga sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku; c. melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen; d. melaksanakan sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi; dan e. melaksanakan tugas lain atas perintah ketua dan/atau wakil ketua. (3) Tugas bidang kerja sama antar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c meliputi: a. mengusulkan kerja sama di bidang sertifikasi dengan instansi/lembaga/organisasi di dalam dan luar negeri; b. mengusulkan pengembangan kemitraan dan kerja sama dalam sertifikasi dengan badan- badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, kementerian/lembaga, dan organisasi nonpemerintah dalam dan luar negeri; c. membantu kegiatan sosialisasi pelaksanaan ASEAN Standardization and Certification for Experts in Disaster Management di negara- negara anggota Association of Southeast Asian Nations/institusi penanggulangan bencana/National Disaster Management Office; d. mencari dukungan pembiayaan penyelenggaraan training dan sertifikasi di negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations/institusi penanggulangan bencana/National Disaster Management Office dengan menyiapkan concept note/Terms of Reference/proposal; dan e. melaksanakan tugas lain atas perintah ketua dan/atau wakil ketua. (4) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) yaitu: a. asisten bidang uji kompetensi, membantu kepala bidang sertifkasi dalam: 1. memfasilitasi penyusunan, kaji ulang, dan pengembangan skema sertifikasi; 2. menyiapkan perangkat asesmen dan uji kompetensi; dan 3. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang, b. asisten bidang pengembangan asesor dan tempat uji kompetensi, membantu kepala bidang sertifkasi dalam: 1. melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya; 2. MENETAPKAN persyaratan tempat uji komptensi; 3. memastikan kesiapan tempat uji kompetensi untuk pelaksanaan uji kompetensi; 4. melakukan pengelolaan tempat uji kompetensi; dan 5. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang sertifikasi, c. asisten bidang standarisasi dan akreditasi, membantu kepala bidang sertifikasi dalam: 1. memfasilitasi penyusunan materi uji kompetensi; 2. membuat, memelihara dan mengembangkan bank soal untuk uji kompetensi; 3. menyusun standard operating procedur (SOP) yang mengacu pada pedoman BNSP; 4. MENETAPKAN persyaratan tempat uji komptensi; 5. melaksanakan verifikasi dan MENETAPKAN tempat uji kompetensi; dan 6. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang sertifikasi. (5) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) yaitu: a. asisten bidang pengendalian mutu, membantu kepala bidang manajemen mutu dalam: 1. melakukan audit internal; 2. memfasilitasi kaji ulang manajemen; dan 3. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang manajemen mutu. b. asisten bidang pengembangan sistem manajemen, membantu kepala bidang manajemen mutu dalam: 1. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP PB sesuai dengan pedoman BNSP; 2. menjaga berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku; dan 3. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang manajemen mutu. (6) Tugas asisten bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) yaitu: a. asisten bidang kerja sama dalam negeri, membantu kepala bidang kerja sama antar lembaga dalam: 1. melaksanakan kerja sama/kemitraan dengan instansi/ lembaga/organisasi nasional yang mewakili pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha; dan 2. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang kerja sama antar lembaga, b. asisten bidang kerja sama luar negeri, membantu kepala bidang kerja sama antar lembaga dalam: 1. mengusulkan kerja sama/kemitraan dengan lembaga/organisasi regional /internasional dan pihak lain yang terkait; dan 2. melaksanakan tugas lain atas perintah kepala bidang kerja sama antar lembaga.

Pasal 11

(1) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c memfasilitasi unit kerja di lingkungan LSP PB untuk terselenggaranya program sertifikasi profesi meliputi perencanaan, informasi dan dokumentasi, administrasi dan keuangan. (2) Tugas bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a yaitu: a. mengusulkan rancangan rencana strategis; b. merencanakan program kerja/kegiatan berdasarkan usulan unit kerja di lingkungan LSP PB; c. merencanakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung program sertifikasi; d. memelihara informasi sertifikasi kompetensi; dan e. pengelolaan dokumentasi. (3) Tugas bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b yaitu: a. melaksanakan tugas ketatausahaan, urusan personil, kerumahtanggaan, dan perlengkapan; b. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja yang mewadahi anggaran LSP-PB; c. mengusulkan rencana program dan anggaran; d. membantu pelaksanakan penggunaan/ pengeluaran dan penerimaan anggaran; e. membantu pelaksanakan pembukuan keuangan; dan f. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran LSP PB.

Pasal 11

Tugas komite skema sertifikasi, manajemen representatif, dan komite teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c adalah: a. komite skema sertifikasi: 1. mengkaji SKKNI PB untuk digunakan dalam penyusunan kompetensi tertentu di bidang penanggulangan bencana; 2. merumuskan nama jabatan atau okupasi dan mengkomunikasikan dengan pihak ahli dalam profesi; 3. merumuskan skema sertifikasi yang berisi unit kompetensi yang harus dimiliki; dan 4. mengusulkan perbaikan, penambahan dan pengembangan skema sertifikasi ke BNSP untuk mendapat persetujuan. b. manajemen representatif: 1. memastikan semua prosedur LSP PB dijalankan dengan baik; 2. mengembangkan sistem manajemen LSP PB; 3. memberikan laporan dan masukan terhadap pelaksanaan manajemen LSP PB; 4. melakukan koordinasi dengan kepala bidang manajemen mutu dalam pelaksanaan internal audit; dan 5. berfungsi sebagai penghubung antara LSP PB dengan BNSP. c. komite teknis: 1. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen uji kompetensi; 2. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengecekan kelengkapan dokumen uji kompetensi seorang asesi kompeten atau belum kompeten; 3. melaksanakan sidang pleno komite teknis yang dihadiri oleh salah satu asesor/lead asesor; dan 4. membuat catatan hasil pemantauan/evaluasi kepada asesor dalam melakukan uji kompetensi. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indoneisa. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Februari 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, ttd WILLEM RAMPANGILE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA