Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Penemuan Pengungsi dari Luar Negeri dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah Indonesia

PERATURAN_BNP2 No. 9 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi Keadaan Darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 2. Pengungsi dari Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau status Pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA. 3. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 4. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya. 5. Instansi Terkait adalah instansi yang membantu penanganan penemuan Pengungsi dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi. 6. Koordinator Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 7. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 8. Koordinator Lapangan adalah pejabat atau staf yang ditugaskan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam suatu area pencarian tertentu. 9. Unit Pencarian dan Pertolongan adalah Petugas Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan sarana yang sesuai untuk melaksanakan Pencarian dan Pertolongan. 10. Keadaan Darurat adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia di kapal. 11. Perairan Wilayah INDONESIA adalah perairan INDONESIA yang meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. 12. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

Penemuan Pengungsi dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah INDONESIA dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 3

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat.

Pasal 4

(1) Keadaan Darurat dan panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 meliputi kondisi: a. kapal tenggelam; b. kapal terbakar; c. kapal kandas; dan d. kapal tubrukan. (2) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keadaan Darurat dan panggilan darurat paling sedikit meliputi kondisi: a. kapal mati mesin; b. pengungsi sakit; c. kehabisan logistik; dan d. kehabisan bahan bakar kapal.

Pasal 5

(1) Dalam hal instansi terkait menemukan Pengungsi dalam Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, instansi terkait berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Tentara Nasional INDONESIA; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui kantor direktorat jenderal imigrasi; f. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; dan/atau g. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di Perairan Wilayah INDONESIA. (3) Dalam hal masyarakat menemukan Pengungsi dalam Keadan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masyarakat melaporkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 6

(1) Prosedur penanganan penemuan Pengungsi dalam Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang ditemukan oleh instansi terkait, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meminta instansi terkait melakukan tindakan pertolongan. (2) Tindakan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dengan cara: a. pemindahan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam; b. melakukan pendataan terhadap jumlah dan kondisi Pengungsi; c. memberikan bantuan medis gawat darurat kepada Pengungsi yang membutuhkan; d. membawa ke pelabuhan atau ke daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; dan e. menyerahkan Pengungsi kepada rumah detensi imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.

Pasal 7

(1) Prosedur penanganan penemuan Pengungsi dalam Keadaan Darurat yang ditemukan oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meminta instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan serta melaporkan perkembangan secara berkala. (2) Tindaklanjut penanganan penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan/atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai bantuan terhadap Pengungsi yang mengalami keadaan darurat. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. Pemerintah Daerah menyiapkan teknisi mesin kapal untuk memperbaiki kapal Pengungsi yang mengalami mati mesin; b. Kementerian Kesehatan dan/atau Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan mengirimkan dokter dan tim medis untuk memeriksa kondisi Pengungsi yang sakit serta pemberian obatan-obatan yang dibutuhkan; c. Kementerian Sosial dan/atau Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial mengirimkan logistik sesuai dengan kebutuhan; dan/atau d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Pertamina mengirimkan bahan bakar sesuai kebutuhan. (4) Pengiriman bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bersama dengan instansi yang memberikan bantuan dengan dikawal oleh Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara dan/atau Badan Keamanan Laut. (5) Dalam Hal bantuan telah selesai diberikan kepada pengungsi, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Badan Keamanan Laut membantu pengamanan dan pengawalan kapal Pengungsi.

Pasal 8

(1) Prosedur penanganan penemuan Pengungsi dalam Keadaan Darurat yang ditemukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan meminta masyarakat untuk melakukan tindakan paling sedikit meliputi: a. melaporkan posisi penemuan Pengungsi; b. melaporkan kondisi dan situasi di lokasi penemuan Pengungsi; dan c. melaporkan kondisi dan situasi kapal dan Pengungsi. (2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melakukan tindakan berupa: a. analisis data dan informasi; b. penyiapan personel, sarana, dan peralatan; dan c. berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyiapan personel, sarana, dan peralatan. (3) Dalam hal laporan dinyatakan kebenarannya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengerahkan unsur pencarian dan pertolongan untuk melakukan pertolongan.

Pasal 9

Unsur pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), setelah tiba di lokasi penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat melakukan tindakan pertolongan paling sedikit dengan cara: a. pemindahan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan teggelam; b. melakukan pendataan terhadap jumlah dan kondisi Pengungsi; c. memberikan bantuan medis gawat darurat kepada Pengungsi yang membutuhkan; d. membawa ke pelabuhan atau ke daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; dan e. menyerahkan Pengungsi kepada rumah detensi imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.

Pasal 10

Dalam hal Pengungsi yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan Pasal 9 huruf c, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyerahkan kepada rumah sakit pelabuhan terdekat.

Pasal 11

Dalam hal tidak terdapat rumah detensi imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dan Pasal 9 huruf e, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyerahkan Pengungsi kepada kantor imigrasi di wilayah setempat.

Pasal 12

Dalam hal belum terdapat rumah detensi imigrasi dan kantor imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyerahkan Pengungsi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.

Pasal 13

Dalam hal Pengungsi dalam Keadaan Darurat ditemukan meninggal dunia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dan menyerahkan kepada: a. Kepolisian Negara melalui tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification); dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Rumah Detensi Imigrasi.

Pasal 14

(1) Penyerahan Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dituangkan dalam berita acara serah terima Pengungsi. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Format berita acara serah terima Pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

Dalam hal penemuan Pengungsi oleh masyarakat yang langsung dibawa ke daratan, dapat diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 16

(1) Panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diterima oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ditindaklanjuti dengan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Panggilan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang diterima oleh Stasiun Radio Pantai dan/atau kapal dan/atau pesawat dapat segera melaporkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk ditindaklanjuti dengan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 17

(1) Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh organisasi yang bersifat ad hoc. (2) Organisasi yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Organisasi yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Koordinator Pencarian dan Pertolongan; b. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; c. Koordinator Lapangan; dan/atau d. Unit Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 18

(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a menunjuk dan MENETAPKAN Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk dan MENETAPKAN Koordinator Lapangan dan Unit Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 19

(1) Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dengan menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang meliputi: a. identifikasi situasi lokasi; b. perhitungan perkiraan lokasi ;dan c. kegiatan pertolongan dan evakuasi. (2) Identifikasi situasi lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas; a. objek yang akan dicari; b. keadaan cuaca; dan c. kecepatan angin dan kecepatan arus. (3) Perhitungan perkiraan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. perkiraan datum/lokasi panggilan darurat; b. perhitungan luas area pencarian; c. penentuan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan; d. penentuan pola pencarian; dan e. komunikasi yang akan digunakan. (4) Kegiatan pertolongan dan evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas; a. unsur yang akan digerakan; b. peralatan yang akan disiapkan; c. pertolongan yang akan diberikan; dan d. lokasi untuk evakuasi.

Pasal 20

Dalam penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi terkait.

Pasal 21

(1) Dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat mengerahkan dan mengendalikan instansi terkait. (2) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan membentuk Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan/atau instansi terkait.

Pasal 22

(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi: a. penggerakan Unit Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan pencarian; c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau d. pelaksanaan evakuasi. (2) Penggerakan Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengarahan dan penugasan Unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi posisi kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat. (3) Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada posisi yang dilaporkan dengan melakukan pemantauan, penerapan pola pencarian, pengoordinasian, dan pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian. (4) Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap Pengungsi yang melakukan panggilan darurat yang ditemukan, meliputi; a. penilaian kondisi kapal dan/atau lingkungan; b. penilaian kondisi pengungsi; c. penyiapan peralatan pertolongan; dan d. penyiapan kebutuhan Pengungsi. (5) Pelaksanaan evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk: a. pemindahan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan teggelam; b. melakukan pendataan terhadap jumlah dan kondisi Pengungsi; c. memberikan bantuan medis gawat darurat kepada Pengungsi yang membutuhkan; d. membawa ke pelabuhan atau ke daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; dan e. menyerahkan Pengungsi kepada rumah detensi imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat.

Pasal 23

(1) Dalam hal Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 telah selesai diberikan dan tidak ada tindakan evakuasi, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Badan Keamanan Laut, membantu pengamanan dan pengawalan kapal pengungsi yang akan menuju negara tujuan sampai perbatasan wilayah perairan INDONESIA.

Pasal 24

(1) Penghentian operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan oleh Koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Usulan penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan berita penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 25

Dana yang diperlukan untuk penanganan penemuan Pengungsi dalam Keadaan Darurat di Perairan Wilayah INDONESIA dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA