Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
3. Sertifikasi adalah proses penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengakuan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan kepada setiap orang yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
4. Sertifikat adalah dokumen sebagai bukti telah terpenuhinya standar kompetensi tertentu di bidang Pencarian dan Pertolongan dan/atau telah mengikuti kegiatan di bidang Pencarian dan Pertolongan yang diberikan kepada setiap orang.
5. Kartu Tanda Kecakapan adalah kartu tanda kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan yang diberikan kepada setiap orang yang lulus uji kompetensi.
6. Tanda Kecakapan adalah tanda yang diberikan kepada setiap orang sesuai dengan kualifikasi keahlian dan/atau kompetensinya.
7. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku Petugas Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
8. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan/atau keterampilan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
9. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
10. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
