Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025 2029

PERATURAN_BNP2 No. 7 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

Pasal 2

(1) Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan; (2) Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MOHAMMAD SYAFII Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж