Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
Pasal 2
(1) Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan;
(2) Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MOHAMMAD SYAFII
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
